TANGERANG – Oknum debt collector yang nyaris merampas motor seorang wartawan senior di Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang pada Kamis (26/10) lalu, akhirnya berhasil ditangkap aparat Polresta Tangerang Polda Banten.
“Terduga pelaku (debt collector) sudah diamankan di Polresta Tangerang dan saat ini masih dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Senin (30/10). Pihak penyidik saat ini masih memintai keterangan dari terduga pelaku terkait upaya penarikan paksa motor milik korban.
Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami hal serupa agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Arief menjelaskan, peristiwa upaya penarikan unit motor oleh oknum debt collector itu terjadi di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 26 Oktober lalu. Saat itu, Sangki Wahyudin bersama istrinya tiba-tiba dipepet oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector.
Kemudian, oknum mata elang itu hendak mengambil paksa sepeda motor yang sedang dikendarai Sangky dan istrinya dengan alasan menunggak pembayaran angsuran.
“Padahal, korban menyatakan bahwa sepeda motor itu sudah lunas dan telah memiliki BPKB sebagai bukti bahwa kendaraan sudah lunas,” kata Arief.
Tidak terima mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut, Sangky pun melaporkan peristiwa itu Polresta Tangerang. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu,” ujar Arief. (rls/dir)