TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah konkret yang dihadirkan adalah penyediaan layanan perpanjangan Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM) yang kini dapat diakses secara daring (online) dan tanpa dipungut biaya.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menyatakan digitalisasi layanan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Melalui sistem tersebut, pihak ahli waris tidak lagi harus mendatangi kantor pelayanan secara langsung.
”Masyarakat kini dapat memperpanjang IPTM secara praktis dari rumah melalui situs perizinanonline.tangerangkota.
Ia menegaskan, selain aspek kemudahan akses, proses perpanjangan izin tersebut diselenggarakan secara gratis. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, layanan perpanjangan IPTM telah dibebaskan dari retribusi daerah sejak 1 Januari 2024.
Dokumen perizinan yang diterbitkan melalui layanan ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan wajib untuk diperpanjang kembali secara berkala oleh pihak ahli waris.
”Kami membebaskan retribusi perpanjangan IPTM ini sejak awal 2024 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terjangkau dan transparan. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh ahli waris untuk memanfaatkan kemudahan layanan daring ini demi mewujudkan tertib administrasi perizinan,” pungkas Ugi. (***)


















