Anggiat Sitohang Angkat Bicara Soal Sengketa Lahan Jalan Khairudin dan Polemik Aset Pemkot Tangerang

    Pembangunan Jalan H Khirudin yang dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang September 2026 lalu. Akses ini menghubungkan Jalan Raya Gatot Subroto dengan Jalan Prabu Kiansantang dan efektif mengurai kemacetan di perempatan Jatiuwung.

    ​TANGERANG — Persoalan status hukum lahan jalan dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Periuk kembali mencuat ke permukaan. Polemik ini melibatkan klaim kepemilikan dari ahli waris almarhum Haji Khairudin dengan langkah pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. 

    Pihak ahli waris yang masih memegang Akta Jual Beli (AJB) lahan dan belum pernah menghibahkan tanah tersebut kepada Pemkot Tangerang, kembali mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

    ​Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Anggiat Sitohang menjelaskan, Pemkot Tangerang harus mengkaji ulang kaitan dasar kepemilikan lahan apabila akan dibangun infrastruktur lewat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

    “Perlu dikaji ulang kaitan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dengan kewajiban pengembang kaitan pemberian fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum). Sebab setahu saya, di samping Jalan H Khairudin terdapat deretan ruko. Terlebih lahan itu menempati posisi strategis dan berfungsi vital dalam mengurai kemacetan di pertigaan Jatiuwung,” ungkap Anggiat, Jumat (02/10/26). 

    Namun menurutnya, langkah penanganan jalan ini beririsan dengan persoalan hukum yang tengah bergulir di pengadilan, menyusul gugatan ulang yang dilayangkan pihak ahli waris setelah sebelumnya sempat diputus Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) karena kekurangan alat bukti atau saksi.

    Anggota DPRD KOta Tangerang, Anggiat SItohang.

    ​”Pemkot Tangerang perlu kembali melihat site plan daripada pembangunan ruko-ruko itu dulu. Kita bicara KDB-nya berapa dari luas lahan tersebut,” ujar politisi asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini. 

    ​Ia menambahkan, kajian ini dinilai krusial untuk memetakan kewajiban fasos-fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum).  Mengingat porsi alokasi ruang publik harus disesuaikan dengan ketentuan perizinan bangunan. 

    Di sisi lain, muncul pula catatan bahwa pembangunan ruko di kawasan tersebut melibatkan kepemilikan perorangan, sehingga batasan antara kewajiban pengembang atau pemilik lahan dan aset pemerintah daerah harus diverifikasi secara cermat.

    ​Langkah Hukum dan Agenda Sidang Lanjutan

    ​Konflik ini kian kompleks lantaran pihak ahli waris menduga adanya pengambilan alih atau pengerjaan infrastruktur pembangunan Jalan Khairudin tanpa melalui mediasi yang komprehensif dengan keluarga. Gugatan perdata yang didaftarkan kembali kini telah memasuki tahap persidangan.

    ​Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak ahli waris telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang pertama dijadwalkan pada 29 September 2026 lalu, namun perwakilan Pemkot Tangerang tidak hadir memenuhi panggilan. Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada, Selasa (13/10/26) mendatang. 

    “Saya berharap pihak pemkot memiliki dasar hukum dan dokumen otentik yang kuat dalam mengambil kebijakan intervensi infrastruktur jalan. Mengingat preseden serupa di wilayah lain seperti Taman Cibodas, menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola aset bersengketa,” tutur anggota legislatif asal daerah pemilihan (Dapil) V yang membawahi wilayah Kecamatan Jatiuwung, Cibodas dan Periuk.

    ​Kendati demikian tambahnya, opsi penyelesaian melalui jalur musyawarah mufakat antara Pemkot Tangerang dan pihak ahli waris keluarga almarhum Haji Khairudin dinilai sebagai jalan terbaik. Agar fungsi pelayanan publik dan kepastian hukum hak keperdataan masyarakat dapat berjalan beriringan tanpa saling merugikan. (tam)