Polisi Amankan 12 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Lapas

    FOTO: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (tengah) saat konferensi pers di Mapolres

    TANGERANG – Tim Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita sabu seberat enam kilogram setelah mengungkap rentetan kasus yang melibatkan sebanyak 12 tersangka penyalahgunaan narkotika.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto membeberkan bahwa kasus  tersebut berlangsung pada pertengahan Februari hingga awal April 2020.

    Menurut ia, 12 pengedar sabu yang diamankan yakni pria berinisial ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS.

    “Awalnya yang kami amankan tersangka OD di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/4/2020).

    Penangkapan OD pun menjadi awal bagi polisi untuk mengembangkan kasus penyakit sosial itu. Sugeng mengatakan, selama hampir dua bulan tim jajarannya bergerak ke Kota Tangsel, Kota Tangerang, hingga Bandung, untuk melakukan penangkapan seluruh tersangka.

    “Jadi ada lima tempat kejadian perkara (TKP). Ada 12 tersangka yang kami amankan dengan barang bukti sabu total enam kilogram,” jelasnya.

    Menurut ia, total seberat enam kilogram sabu paling banyak berasal dari tersangka US dan FZ yakni 4.000 gram. Kata Sugeng, seluruh sabu yang disita ini sudah disiap edar.

    “Dari total barang bukti yang disita, kami dapat menyelamatkan 31.150 jiwa,” katanya.

    Saat ini, seluruh tersangka mendekam ditahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hmi)