Polisi Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Lapas

    FOTO: Tim Jajajarn Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat konferensi pers

    TANGERANG – Polisi ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam kasus tersebut, Tim Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 12 tersangka beserta sabu seberat enam kilogram.

    Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/4/2020).

    “Peredaran narkoba ini jaringan lapas yang dikendalikan di dalam lapas Jakarta dan wilayah Banten,” ungkapnya.

    Seluruh tersangka yakni pria berinisial ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS. Meskipun terlibat dalam peredaran narkoba jaringan lapas, seluruh tersangka dikatakannya bukan merupakan residivis.

    “Tidak ada residivis,” tegasnya.

    Para tersangka itu ditangkap di sejumlah wilayah seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bandung. Penangkapan dilakukan pada kurun Februari sampai awal April 2020. Adapun target konsumen pengedar-pengedar sabu tersebut berada di Tangerang.

    “Konsumennya di Tangerang semua,” pungkasnya. (Hmi)