Polisi Bongkar Industri HP Ilegal di Tangerang

    FOTO: Suasana saat konferensi pers

    TANGERANG (BT) – Kepolisian Polresta Tangerang membongkar industri perakitan Handphone (HP) ilegal di Ruko Boulevard Blok E kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Meski baru beroperasi dua bulan, pelaku R (25), WS (28) serta M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, mampu menghasilkan Rp150 juta dari seluruh penjualan HP ilegal per bulannya.

    Komplotan perakit HP tersebut juga terbilang spesialis, karena mereka hanya merakit atau pun merekondisi hanya merek Apple yang di impor dari Singapura.

    Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, industri perakitan HP tersebut dapat terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat, setelah ditelusuri pihaknya mendapati Ruko lantai tiga yang ada di kawasan Citra Raya Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Diduga kuat industri tersebut memperdagankan HP produksinya tanpa dokumen resmi atau ilegal seperti pada umumnya.

    “Saat dilakukan pengecekan di Ruko itu anggota Satreskrim Polresta Tangerang menemukan kegiatan dari beberapa orang sedang memperbaiki HP rusak, dan setelah di introgasi hp ini didapat dari proses impor dalam kondisi rusak 30 sampai 70 persen,” jelasnya saat gelar perkara di TKP, pada Minggu (17/11/2019).

    Ade mengatakan, di Ruko tersebut berbagai aktivitas produksi HP ilegal dilakukan mulai dari servis, pengemasan hingga pemasaran secara online. Komplotan itu memakai toko daring Bukalapak dengan dua akun atau nama toko berbeda, seperti Panda House dan Lin Store dengan harga jual dari Rp4 juta sampai Rp8 juta per unit HP.

    “Sampai hari ini belum ditunjukan dokumen impor, izin perdagangan hingga izin usaha perindustrian di Ruko tersebut. Kemudian setelah pemeriksaan kami menetapkan dua orang tersangka yaitu R yang berperan sebagai orang yang menjalankan atau bertanggung jawab di Ruko ini, dan WS ikut mengawasi dan membantu memasarkan HP rekondisi ini,” ujarnya.

    Total, lanjut Ade, ada 1.697 HP merek Apple dengan tipe Iphone 7, Iphone 7 plus, Iphone 5SE, Iphone 6S, Iphone 6S plus, Iphone 8, Iphone 8 plus, Iphone X, Iphone XR, Iphone X Max dan Iphone SE. Sehingga bilamana ditotal nilai barang bukti tersebut mencapai Rp8,5 miliar.

    “Kami masih melakukan pendalaman dan kami mengejar pelaku yang melakukan impor, dan kami masih mendalami kasus ini karena menurut pengakuan mereka (pelaku) baru dua bulan menjalankan industri ini. Rata-rata sehari mereka mampu mennjual 50 sampai 100 unit HP dengan keuntungan dari Rp50 ribu sampai Rp200 ribu per unit,” katanya.

    Menurut Ade, para pelaku membeli HP rusak jenis Apple berbagai tipe dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor, dan mereka memperbaiki serta mengganti komponen dengan suku cadang bukan originalnya seperti earphone, charger, LCD, dan komponen kamera.

    “Para pelaku juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi HP dengan data palsu,” ujarnya.

    Ade menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

    “Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara,” ucap Ade. (Can/Hmi)