TANGERANG (BT) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menangkap AR, pelaku pengeroyokan terhadap Heri (30) hingga tewas pada Minggu (17/11/2019) lalu. Heri dikeroyok lantaran berupaya membubarkan balap liar di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Selain AR, sampai saat ini polisi mengamankan dan memeriksa sembilan orang yang diduha terlibat dalam pengeroyokan itu.
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban Heri bersama rekannya Tandi warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, geram dengan aksi balap liar yang kerap dilakukan remaja tanggung di Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Mereka berdua berencana untuk membubarkan balap liar tersebut, dengan cara meneriaki puluhan remaja tanggung yang ada disana.
“Tetapi karena jumlah mereka hanya berdua dan jumlah yang balap liar ini sangat banyak, jadi ada perlawanan dan ketidaksukaan dari orang-orang yang balap liar ini. Akhirnya si Tandi dan korban pulang setelah mengingatkan dan mereka dikejar oleh satu motor,” jelasnya usai gelar perkara di Makopolresta Tangerang, Jumat (22/11).
Ade mengatakan, satu motor yang mengejar korban dan rekannya itu, dikendarai pelaku AR dan SL yang saat ini masih pengejaran polisi (DPO). Usai mengejar korban para pelaku langsung memukul korban Heri hingha tersungkur ke tanah menggunakan balok kayu, dan pelaku langsung melarikan diri.
“Dan saudara Tandi ini mengrjar pelaku, namun setelah balik korban ditemukan meninggal dunia diduga dipukuli dan dikeroyok. Untuk saat ini kita masih mengamankan satu orang dan sisanya delapan orang masih kita periksa sebagai saksi,” ujarnya.
Menurut Ade, para pelaku dan saksi itu sudah dilakukan tes urine dan hasilnya mereka semua negatif narkoba, sementara untuk motifnya pelaku tidak terima korban dan rekannya berupaya menghentikan aksi balap liar itu. Ditambah dengan masa yang banyak pada saat itu kondisi psikologis pelaku dan remaja tanggung lainnya merasa kalau aksi mereka tidak ada yang bisa menghentikannya.
“Pelaku warga wilayah Kecamatan Panongan, dan pelaku diamankan dirumahnya langsung. Sembilan orang masih penyelidikan dan dari berbagai wilayah sementara masih kita periksa sebagai saksi. Mereka yang berkumpu dari berbagai macam tempat, iya geng motor,” katanya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
“Untuk saksi yang masih dibawah umur, kita masih lakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini,” ucap Gogo. (Can/Hmi)