Polisi Tangkap Sindikat Perampok Asal Madura

    FOTO: Suasana saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang

    TANGERANG (BT) – Polresta Tangerang menangkap M (27) dan S (27), sindikat perampokan minimarket asal Bangkalan Madura, Jawa Timur. Dalam melancarkan aksinya para pelaku menodong karyawan minimarket dengan benda yang diduga senjata api (senpi), total ada dua minimarket di wilayah Cikupa dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang menjadi aksi kejahatan pelaku.

    Dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp75 juta lebih dan mereka juga tidak segan-segan melukai karyawan minimarket tersebut.

    Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kedua perampokan yang dilancarkan kedua pelaku terjadi pada Kamis (10/10) sekira pukul 03.00 WIB di daerah Cibadak Kecamatan Cikupa, dan pada Sabtu (21/10) sekira pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Teluknaga.

    “Modus sindikat ini sangat kejam dan sadis, mereka naik kendaraan sepeda motor berdua yang menggunakan helm dan jaket Grab, karena tersangka M ini merupakan pengemudi Grab. Mereka datang berdua ke Alfamart dan tersangka S langsung menodongkan serta mengancam karyawan Alfamart, sambil memberikan perintah jangan bergerak kalau engga gw matiin lo,” jelasnya saat gelar perkara di Makopolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/11).

    Ade mengatakan, kedua pelaku yang berasal dari Madura itu berupaya menyamarkan suaranya menggunakan logat atau aksen Jakarta yakni betawi, sambil menodongkan benda yang diduga senpi. Sampai saat ini benda tersebut masih dalam pencarian polisi, sebab pelaku membuang benda tersebut ke sungai Cisadane.

    “Setelah ditodongkan, karyawan Alfamart ini digiring menuju gudang tempat brangkas. Jadi para pelaku ini sudah melakukan perencanaan yang matang, dengan menggambar situasi sehingga dia tahu kalau brangkas itu ada di gudang,” ujarnya.

    Menurut Ade, para pelaku juga sempat melakukan tindak kekerasan didalam aksinya dan dari TKP Cikupa mereka membawa kabur uang tunai Rp39 juta, sementara di TKP Teluknaga sebesar Rp36 juta.

    “Kasus ini juga masih kita kembangkan dan kita masih cek beberapa TKP dengan modus yang sama, kemudian para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.

    Ade menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, benda yang ditodongkan ke karyawan Alfamart itu merupakan airsoft gun. Kendati demikian polisi tidak mempercayai sepenuhnya keterangan dari para pelaku itu, karena benda tersebut masih dalam pencarian polisi di sungai Cisadane.

    “S ini yang menodongkan benda mirip senpi merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama, kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik Alfamart dan toko waralaba lainnya untuk buat sistem keamanan yang baik,” ucap Ade. (Ris/Hmi)