
TANGSEL (BT) – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil amankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api reporver rakitan beserta 4 butir peluru tajam berkaliber 38, 2 pucuk air soft gun, 1 senjata pen gun berikut 21 peluru tajam caliber 22, 173 butir peluru ramset caliber 22 merek superfix, dan 1 buah sarung senjata api warna hitam.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dalam jumpa pers mengatakan, tersangka berinisial WM (31) dan AJH (29). pengungkapan bermula ketika tim vipers Polres Tangsel melakukan penggeledahan di rumah AJH yang saat itu sedang bersama WM pada Selasa 3 Desember pekan lalu.
“Dari hasil penggerebekan itu, tim berhasil amankan 1 bungkus plastik klip tranparan berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,66 gram. Tim juga temukan 1 paket yang diduga daun ganja kering dengan berat bruto 3,52 gram berikut kertas papir,” kata Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (9/12/2019).
Dari hasil keterangan, lanjut Kapolres, tersangka AJH mengaku bahwa sabu-sabu didapatnya dari seorang laki-laki bernama FIFI (dpo) di Danau Cipondoh Kota Tangerang. Sementara ganja yang dimilikinya itu didapat dari kampung ambon Jakarta Barat oleh seorang pria tidak dikenal.
“Sedangkan barang bukti lain seperti air soft gun reporver dibeli tersangka lewat online di tokopedia seharga Rp2 juta berikut dengan 21 butir peluru caliber 22 dan 173 butir ramset seharga Rp1 juta,” tandasnya.
Atas hal itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Tersangka juga dijerat pasal ayat 1 uu darurat Nomor 13 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api berikut amunisinya atau suatu barang yang meledak, maka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan atau selama 20 tahun. (Rls/Red)