TANGERANG – Polres Kota Tangerang tangkap terduga pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan tersebut berinisial ASD (27).
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, motif ASD merekam video penganiyaan tersebut. Menurut pengakuan pelaku, agar korban tidak bandel kembali.
“Pelaku merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukan handpone itu,” kata Kapolres dalam jumpa pers, Selasa (16/3/2021).
Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali. Dengan beberapa adegan mulai dari berdiri hingga terlentang. Kejadian itu pun di dokumentasikan oleh pelaku dengan menggunakan handpone.
“Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri, kedua korban dipukul 7 kali saat korban berdiri, ketiga korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada,” terang Kapolres.
“Video kelima kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman 5 tahun penjara. (Hmi)