Sebanyak 25 Unit Ruko Dieksekusi Petugas Satpol PP Kota Tangerang

    FOTO: Nampak sejumlah petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan eksekusi di Ruko Permata Cimone

    TANGERANG (BT) – Pengosongan sebanyak 25 unit rumah toko (Ruko) dieksekusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Eksekusi berlangsung di Ruko Permata Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (14/11/2019).

    Plt Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, eksekusi pengosongan lahan ini, sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang jumlahnya 25 bangunan yang di eksekusi.

    “Yang kita kosongkan saat ini adalah yang berdasarkan hasil keputusan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kanwil Provinsi Banten bahwasanya ada 25 shgb yang sudah habis masa berlakunya, dan itu tidak dilakukan perpanjangan, makanya kita eksekusi,” ungkap Wawan.

    “Karena memang secara prinsip juga hak penggunaan lahannya sudah kembali ke Kota Tangerang,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, aset tersebut sudah kembali ke Pemkot Tangerang, namun sebelumnya Pemkot Tangerang bekerjasama dengan pengelolaan selama 25 tahun.

    “Dan ini sudah habis masa berlaku kerjasamanya, aset ini kembali menjadi aset pemerintah. Tugas kami ya mengamankan aset pemerintah,” tukasnya.

    Wawan juga mengungkapkan, dalam eksekusi tersebut pihaknya turut melibatkan unsur TNI/Polri yang berjumlah sekitar 200 personil. (Hmi)