TANGERANG (BT) – Para penghuni kawasan Ruko Permata Cimone bakal menempuh jalur hukum terkait eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, pada Kamis (14/11/2019).
Kuasa Hukum penghuni Ruko Permata Cimone, Zulyadain menilai eksekusi pengosongan ruko tersebut cacat hukum. Sebab katanya, tidak ada surat perintah dari pengadilan.
“Dan eksekusi cacat hukum ini tidak ada surat perintah pengadilan. Hanya ada surat perintah Dinas Pertanahan saja,” ungkap Zulyadain dilokasi.
Namun, Zulyadain menegaskan akan mengambil jalur hukum atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berujung eksekusi pengosongan oleh Satpol PP Kota Tangerang.
“Langkah selanjutnya kita mengajukan PTUN Serang, dan kita kemudian akan melaporkan ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Sementara Plt Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, eksekusi pengosongan lahan ini sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang jumlahnya 25 bangunan yang dieksekusi.
“Yang kita kosongkan saat ini adalah yang berdasarkan hasil keputusan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kanwil Provinsi Banten bahwasanya ada 25 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah habis masa berlakunya dan itu tidak dilakukan perpanjangan makanya kita eksekusi,” ujar Wawan.
“Karena memang secara prinsip juga hak penggunaan lahannya sudah kembali ke Kota Tangerang,” imbuhnya. (Hmi)