Seorang Kakek Digelandang Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga

    FOTO: Suwarno, kakek 52 tahun yang tega mencabuli anak di bawah umur, nampak Suwarno dijaga ketat di Mapolsek Cisoka Polresta Tangerang (dok.ist)

    TANGERANG (BT) – Seorang kakek berusia 52 tahun di Cisoka, Kabupaten Tangerang, tega mencabuli gadis di bawah umur. Suwarno, kakek 52 tahun ini digelandang Polisi lantaran prilaku bejat yang telah dilakukannya kepada korban.

    Perbuatan bejat pelaku justru dilakukan saat korban dititipkan orang tuanya kepada istri pelaku. Suwarno tak dapat mengelak atas tuduhan pencabulan yang dilakukan kepada anak tetangganya. Anak yang mestinya dijaga tersebut dicabuli Suwarno lebih dari dua kali.

    Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cisoka AKP Akbar Baskoro menerangkan, perbuatan laknat itu dilakukan tersangka pada Jumat (17/1/2020). Mulanya, orang tua korban berinisial NR menitipkan anaknya ke istri pelaku lantaran ditinggal bekerja. Seperti biasa, sang anak bermain selagi menunggu ibunya datang menjemput.

    “Korban ini setelah pulang sekolah, bermain dengan anak pelaku sambil menunggu ibunya pulang kerja. Namun ketika korban sendiri, Suwarno langsung menarik korban ke kamar dan mencabulinya,” kata Kapolsek.

    Usut punya usut, perbuatan keji itu bukanlah yang pertama. Kapolsek menyitir keterangan pelaku yang mengaku pernah berbuat hal serupa pada Desember tahun lalu.

    “Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sudah sebanyak dua kali, dengan modus yang sama, tempat yang sama,” terang Kapolsek.

    Kapolsek melanjutkan, setelah beberapa kali dicabuli, korban bercerita kepada NR. Mengetahui hal itu, NR segera melaporkan perbuatan itu ke Kepolisian Cisoka. Hasil pemeriksaan medis terhadap korban pun menjadi bukti perbuatan Suwarno. Akbar beserta jajarannya menciduk kakek itu tak lama setelah mengantongi bukti.

    “Awalnya si anak tidak berani bercerita, namun karena orang tuanya merasa curiga, karena ada yang aneh, akhirnya si anak memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya,” kata Kapolsek.

    Polisi menjerat pelaku sesuai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI 17/2016 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

    “Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkasnya. (Ris/Rd)