Soal PSBB, Sepuluh Kecamatan di Kabupaten Tangerang Dapat Perhatian Khusus

    Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (tengah).

    KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang akan diberlakukan di seluruh wilayah. Namun pelaksanaannya akan diperketat di sepuluh wilayah kecamatan.

    Adapun kesepuluh kecamatan tersebut masing-masing, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Cisauk, Pasar Kemis, Cikupa, Jayanti, Tigaraksa, Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

    “Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang. Hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat,” tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (17/4).

    Perketatan yang dimaksud dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh yang berdomisili dan/atau kegiatan di wilayah daerah.

    “Setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB. Juga ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta menggunakan masker di luar rumah,” terang Zaki.

    Ia mengaskan, warga juga harus menjaga jarak satu dengan yang lainnya (physical distancing) minimal 1 – 2 meter.

    “Batasi kegiatan di luar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak atau urgent. Tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan di tempat tertentu,” terang Zaki.

    Warga juga diminta untuk membiasakan mencuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas.

    Terkait jangka waktu pelaksanaan PSBB tambah Zaki, ditetapkan selama 14 hari. Namun dapat diperpanjang, sejak ditemukan kasus terakhir sesuai ketetapn perbup.

    “Bentuk pembatasan PSBB yaitu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di wilayah daerah,” kata Zaki.

    Pembatasan aktivitas yang dimaksud meliputi pembatasan proses belajar mengajar di sekolah atau instansi pendidikan lainnya, pembatasan proses bekerja di tempat kerja atau kantor.

    Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

    Kami berharap, gugus tugas kabupaten, kecamatan,desa atau kelurahan hingga tingkat RT/RW, mampu melaksanakan tugas memberikan informasi mengenai pelaksanaan PSBB.

    “Saya berharap, seluruh gugus tugas dan semua elemen masyarakat, agar ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol Covid-19 selama PSBB ini berlaku,” tukas Zaki. (kmf/dev)