TANGSEL – Dalam rangka peningkatan pelayanan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel membuat program Sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kota Tangerang Selatan (SIPINTAS).
Program SIPINTAS disampaikan dalam bimbingan teknis pelayanan PPID pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel, bertempat di Aula lantai 4, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (30/9). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany.
Pada sambutannya Airin mengatakan, bahwa PPID adalah sebuah keharusan Dan kewajiban menyampaikan informasi baik dalam interen maupun masyarakat.
“Tanggung jawab kita tidak hanya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), gubernur, Kementrian Dalam Negeri (Kepmendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun tak kalah pentingnya adalah kepada masyarakat,” jelas Airin.
Berdasarkan alur dan mekanisme yang ada tambah Airin, maka dibentuklah PPID. “Era sekarang harus transparan, tapi tidak telanjang. Ada beberapa yang harus diketahui terkait pemanfaatan informasi akan untuk apa. Kemudian edukasi dan pertanggung jawabannya seperti apa. Inilah tugas kami untuk memberikan informasi tersebut,” papar Airin.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi keharusan. Namun perlu dilihat mana yang boleh dan tidak dipublikasikan. “Bukan bertujuan untuk menutupi, namun untuk kepentingan yang jauh lebih besar. Bapak dan ibu disumpah untuk menjaga kerahasiaan negara. Jadi ada beberapa hal yang perlu atau tidak disampaikan,” jelasnya.
Tetapi disatu sisi tambah Airin, jangan juga kita berlindung seolah-olah rahasia negara. Padahal masyarakat wajib tahu. “PPID membantu kita memilah mana yang boleh dan tidak diumumkan. Bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga di lingkungan Pemkot Tangsel,” jelas Airin.
Sementara itu ketua panitia sekaligus kepala bidang Humas dan Pengelolaan Informasi pada diskominfo kota Tangsel, Irfan Santoso, mengatakan, adanya SIPINTAS ini untuk meningkatkan kualitas layanan PPID Kota Tangsel “kita Ingin meningkatkan kredibilitas , Kemampuan atau skill dari PPID di OPD Masing-masing,” ungkapnya.
SIPINTAS merupakan program layanan untuk meningkatkan PPID Tangsel, di dalamnya terdapat peraturan walikota (Perwal), keputusan walikota (Kepwal), informasi publik yang dikecualikan, serta website berbasis mobile yang bisa diakses oleh siapapun melalui ppid.tangerangselatankota.go.id
“Website berbasis mobile ini dibuat agar masyarakat dapat lebih mudah diakses, mendownload program atau informasi yang tersaji dalam web,” terang Irfan.
Tidak hanya website saja yang mobile, namun dalam rangka peningkatan pelayanan PPID, Kominfo juga membuat ruang pelayanan yang letaknya di gedung tiga Puspemkot Tangsel.
“Ruang pelayanan pengaduan atau PPID ini bisa diakses oleh siapapun. Ada petugas yang berjaga setiap harinya guna membantu masyarakat yang ingin melakukan diskusi atau penyampaian pengaduan. Silakan datang langsung ke ruang layanan pada hari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB,” kata Irfan, mengakhiri pembicaraan. (bel/tam)