Warga Minta Pemkot Tindak Tegas Pengembang Taman Royal

    FOTO: Warga Taman Royal saat menggelar aksi di jalan yang rusak dan berlumpur

    TANGERANG (BT) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta menindak tegas pengembang Perumahan Taman Royal dalam hal ini PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) atas jalan rusak dan terkait penyerahan aset fasos-fasum.

    Ketua RT 4/16 Perumahan Taman Royal, Arief Wibowo mengatakan, selama tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Tangerang yang memiliki efek langsung kepada pengembang, maka kasus ini akan terbengkalai dan tidak ada kejelasan.

    Terlebih menurut ia, dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang No 5/2017 tentang fasos-fasum, Pemkot Tangerang memiliki tugas melakukan pembinaan kepada pengembang di wilayahnya, termasuk dalam aspek pemenuhan hak-hak warga dalam bentuk serah terima fasos-fasum.

    “Pemkot dengan kewenangannya dapat menerapkan sanksi kepada pengembang yang tidak bertanggung jawab antara lain dengan mencabut izin operasionalnya,” kata Arief, Jumat (6/3/2020).

    Ia menuturkan, warga merasa geram dengan pengembang Perumahan Taman Royal selama bertahun-tahun. Pasalnya, warga kerap menerima janji palsu dari pengembang untuk penyelesaian masalah, terutama perbaikan jalan rusak yang hingga kini tak kunjung dilakukan.

    Bahkan menurutnya, warga telah melayangkan class action terhadap pengembangnya ini atas tuntutan perbaikan jalan-jalan yang rusak. Kata Arief, warga ingin ada peran dari Pemkot Tangerang untuk menyelesaikan kasus, terutama memperjuangkan serah terima fasos-fasumnya.

    “Pemkot tidak bisa lepas tangan dengan alibi belum ada serah terima dan membiarkan warga berjuang sendiri melalui jalur hukum,” terangnya.

    Ia juga menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin baru-baru ini, yang akan membantu warga untuk mempercepat penyelesaian kasus melalui jalur hukum tersebut. Dalam gugatan itu, Sachrudin juga ingin pengembang bisa pailit sehingga fasos-fasum bisa diserahkan.

    Namun demikian, Arief mengaku pesimis dengan upaya bantuan tersebut. Sebab, persoalan warga dengan pengembang tak hanya terkait jalan rusak atau penyerahan aset fasos-fasum saja.

    “Kalau pengembang dipailitkan, perlu dipastikan hak-hak warga yang belum mendapatkan sertifikatnya bisa diamankan juga karena tuntutan warga tidak hanya terkait jalan boulevard dan fasos fasum lain yang rusak dan ditelantarkan, tapi juga ada sekian warga yang tidak jelas nasib SHM-nya juga,” paparnya. (Hmi)