Warga Tangerang Desak Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan di RSUD Tigaraksa

    Istimewa

    TANGERANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang merupakan isu yang tengah disorot masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

    Pasalnya, penyidikan kasus tersebut kini telah memasuki satu tahun lebih, namun penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang belum mengumumkan penetapan tersangka atas para terduga pelaku.

    Sebagai pihak yang merasa dirugikan, salah seorang warga Kabupaten Tangerang Hairil mengaku bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mendukung Kejari Kabupaten Tangerang untuk segera mengusut dan menetapkan tersangka terhadap para terduga pelaku.

    Menurutnya, sejak 2021 berbagai kecaman serta aksi demonstrasi sudah dilakukan pihak masyarakat hingga ke KPK dan Kejagung RI untuk meminta kepastian hukum atas kasus korupsi lahan RSUD Tigaraksa. Namun, semua langkah seolah menelan pil pahit yang berkepanjangan.

    Kata Hairil, kasus tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan sejak 2023 lalu, Sebelumnya tahapan penyelidikan oleh Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan setidaknya 40 orang saksi dari berbagai pihak dan dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan sehingga terduga pelaku telah mengembalikan uang Rp32,8 miliar ke kas daerah.

    Hairil mengatakan, berbagai pihak telah mendesak Kejari Kabupaten Tangerang untuk segera menetapkan tersangka kepada para terduga pelaku karena dengan adanya pengembalian uang tersebut seharusnya sudah membuat penyidik mengetahui identitas para pelaku.

    “Kami minta kejaksaan segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” desak Hairil, Kamis (22/8/2024).

    Ia menyebut, pengembalian 32 miliyar itu seharusnya menjadi titik terang bagi kejaksaan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menjadi terduga pelaku dalam kasus korupsi pengadaan lahan RSUD tersebut.

    “Sederhana saja, Kejaksaan konfirmasi ke BPKAD, siapa yang mengembalikan uang itu, dan berasal dari dinas mana,” tegasnya.

    Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataullah mengatakan, pengembalian uang ke kas daerah Rp32,8 miliar merupakan uang dari kegiatan belanja modal pada kegiatan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

    “Ya, benar. Sudah uang itu sudah tercatat masuk di kas daerah,” kata Ataullah saat diwawancarai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

    Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat mengaku bahwa pihaknya sudah menyerahkan bukti setoran berupa rekening koran atas masuknya pengembalian uang Rp32,8 miliar dari belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejari setempat.

    “Sudah, sudah. Tim kami (BPKAD) sudah, artinya berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan. Yaah berjalan koordinasi seperti itu,” ucapnya.

    Diketahui, pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemkab Tangerang yang sudah masuk sejak Februari 2024 berlangsung di tengah proses hukum yang sudah tahap penyidikan oleh pihak Kejari atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.

    Terpisah, Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan, sebuah kasus yang penyidikannya telah berjalan hampir setahun seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka.

    “Kewenangan penetapan tersangka memang ada ditangan penyidik untuk menetapkan, namun idealnya kasus yang penyidikan telah berlangsung hampir setahun seharusnya sudah mengungkap tersangka,” jelasnya.

    Atas penanganan kasus tersebut, kata Hairil melanjutkan, masyarakat berharap Kejari Kabupaten Tangerang profesional untuk mengusut sampai tuntas, karena tindakan korupsi tersebut dinilai sudah sangat leluasa bahkan sampai lahan rumah sakit pun dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat kejaksaan harus segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku.

    “Tidak ada campur tangan atau cawe-cawe oleh siapapun karena ini menyangkut kerugian negara lebih khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang paling dirugikan,” pungkasnya. (Hmi)