THL Bisa Dapatkan KPR

    Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Irwan Ibrahim (kanan), saat menyerahkan santunan kepada ahli waris THL Dinkes Kota Tangerang.

    TANGERANG – Pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemkot Tangerang, bisa mendapatkan fasilitas pinjaman uang muka. Asalkan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal satu tahun.

    Selain uang muka kredit rumah, THL juga bisa mendapatkan pinjaman untuk membeli rumah dan renovasi tempat tinggal. Bahkan saat THL sudah meninggal dunia, anak yang ditinggalkan akan mendapatkan beasiswa hingga lulus sarjana.

    “Sudah menjadi kewajiban pemkot, untuk mengikutsertakan pegawai THL dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ungkap Hapipi. Sebab pemberian perlindungan sosial merupakan hak normatif seorang pekerja yang sudah dilindungi undang-undang.

    “Jadi jangan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang diperhatikan. Tenaga kontrak atau harian lepas pun harus mendapat prioritas,” terangnya. DPRD menurut Hapipi, terus mendorong pemkot untuk menganggarkan pembiayaan iuran perlindungan sosial bagi THL. Termasuk membiayai premi program JHT tadi.

    “Pada prinsipnya, hak para pekerja lepas di lingkup pemkot harus dilindungi. Kalau perlu walikota menerbitkan perwal. Yang mengatur tentang pembayaran premi jaminan sosial dan jaminan kesehatan,” tuturnya.

    Sedangkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Irwan Ibrahim menjelaskan, belum semua pegawai lepas yang bekerja di pemkot menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Namun sebagian besar THL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Irwan.

    Di lingkungan Dinkes sendiri, sekitar 600 THL sudah dicover program jaminan sosial. Irwan berharap, supaya THL bisa ikut dalam program JHT. Selain Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    “Bila peserta meninggal dunia dan masih ada anaknya yang bersekolah, maka anak tersebut akan dibiayai kuliahnya hingga lulus sarjana,” tutur Irwan. Bila THL sudah tidak bekerja untuk pemkot, maka kepesertaan bisa diteruskan secara perorangan.

    “Dana yang tersimpan juga menjadi tabungan hari tua peserta,” katanya. Irwan mencontohkan kasus THL bernama Suma Alamsyah (45) yang meninggal dunia karena sakit. “Pengemudi supir ambulan ini ikut dalam program JK dan JKK, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp24 juta,” ujarnya.

    Padahal, almarhun masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 6 Juni dan meninggal pada 9 Juli. Apabila almarhum meninggalkan anak yang masih sekolah, maka anak tersebut akan mendapat beasiswa hingga lulus menjadi sarjana.

    Terpisah Kadiskes Kota Tangerang Liza Puspadewi menuturkan, sangat mendukung program yang digulirkan pemerintah pusat ini. “Dengan adanya program jaminan kerja, maka mereka akan tenang dalam bekrja,” katanya.

    Ia akan mendata ulang THL di ruang lingkup Dinkes, bila memang masih ada yang belum tercover jaminan sosial. “Nanti akan kami data ulang. Untuk secepatnya diajukan,” tandasnya (hdj)