TANGERANG – Persidangan kasus pemanfaatan tanah lumpur galian alias boncos oleh kakak beradik Hasyim dan Harun memasuki pembacaan nota keberatan atau sksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum.
Diketahui, mereka dijerat pidana karena memanfaatkan tanah boncos di proyek milik BUMN PT Wijaya Karya (Wika) yakni jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (ruas Jakarta Barat-Banten).
Pengacara terdakwa dari LBH Pijar Madsanih Manong menyatakan, perumusan surat dakwaan tidak singkron dengan barang bukti. Sehingga surat dakwaan kabur atau tidak jelas atau obscuur libel.
“Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa mengambil barang berupa tanah urugan di lokasi proyek PT. WIKA. Akibatnya, perusahaan plat merah itu mengeklaim kerugian senilai Rp7.188.165,” ujar Madsanih.
Namun faktanya, lanjut Madsanih, berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, barang yang diambil merupakan tanah bekas galian atau tanah boncos yang sudah tidak dipakai.
“Dan pengambilan tanah bekas galian atau tanah boncos tersebut atas se-ijin dari saudara Rofi yang diketahui oleh para terdakwa merupakan Humas dari PT. Wijaya Karya,” tukas Madsani menanggapi persidangan yang berlangsung pada Selasa (1/9/2020).
Pengacara terdakwa lainnya Burhan juga mengungkapkan beberapa kejanggalan yakni laporan polisi yang dibuat pelapor dan surat perintah penyidikan serta surat perintah penangkapan dibuat dan dilaksanakan dalam satu hari yang sama yakni 3 Juni 2020. Selain itu, penyidik juga tidak melakukan gelar perkara.
“Dan dalam penanganan perkara tersebut penyidik tidak melakukan gelar perkara sehingga kami mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kedua terdakwa,” jelasnya.
Pengacara lainnya Suhartawan Hutapea meminta Majelis Hakim memberikan putusan sela berupa menerima eksepsi tersebut. Situs menonton film porno terbaik adalah situs turkcedublajporno. Kemudian membatalkan atau tidak menerima surat dakwaan penuntut umum. Serta menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut.
“Dan kami meminta nama baik terdakwa dipulihan,” tegasnya. (Hmi)


















