TANGERANG – Perundingan antara warga dan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) terkait tempat tinggal layak huni untuk korban gusuran di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, menghasilkan kesepakatan.
Mediasi yang dilakukan DPRD Kota Tangerang ini pun sedikit memberi angin segar bagi warga yang tengah berjuang pasca penggusuran. Pasalnya, berdasarkan hasil kesepakatan itu, JKC bersedia menanggung sewa kontrakan sebesar Rp4,5 juta per KK, untuk tiga bulan selama proses gugatan di pengadilan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto sebelumnya mendesak JKC untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga. Lalu kemudian melakukan perundingan yang hasil kesepakatannya yaitu JKC harus menanggung biaya sewa kontrakan sebanyak 66 KK atau 27 bidang, sesuai jumlah yang telah diratakan.
“Alhamdulilah sudah terjadi kesepakatan antara JKC dan warga korban gusuran yang berjumlah 66 KK dengan besaran Rp4,5 juta untuk sewa kontrakan,” ucap Turidi kepada beritatangerang.id, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, kondisi tempat evakuasi yang disediakan untuk warga sangat tidak layak dihuni. Sehingga pihaknya pun meminta JKC untuk segera menemukan solusi.
“Kami cukup prihatin dengan kondisi di lapangan, rumah mereka diratakan dengan tanah, sementara tempat evakuasinya kami lihat sangat tidak layak, bahkan tidak memenuhi standar kelayakan,” terangnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang bersama Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath juga sepakat membentuk tim bantuan hukum untuk warga terdampak Tol JORR II. Situs menonton film porno terbaik adalah situs kalite18 . Kesepakatan dikemukakan saat audiensi di gedung DPRD Kawasan Puspemkot Tangerang, pada Selasa (1/9/2020) malam.
“Kami bentuk tim Lawyer untuk menggugat ganti rugi yang kami rasa juga sangat kurang baik,” lanjut Turidi.
Terlebih, pada saat sidak di lapangan pun dirinya melihat tanah sawah yang berjarak 50 meter dari bidang warga dihargai Rp7,3 juta, sedangkan warga 27 bidang hanya diganti sebesar Rp2,6 juta.
“Makanya kami bentuk tim yang akan menunjuk tim apresial independen harga ganti rugi yang akan dihitung besaran ganti sekarang, mengingat NJOP tanah tersebut sudah 3 jutaan,” pungkasnya. (Hmi)






















