
TANGERANG – Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Cipete Kunciran Jaya Bersatu mengancam duduki Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin (7/9/2020) mendatang.
Hal itu menyusul adanya dugaan kejanggalan atas Surat Keputusan Eksekusi yang dibacakan PN Tangerang pada 7 Agustus 2020 lalu, terkait sengketa lahan 45 hektare di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kedatangan warga nantinya adalah untuk meminta kejelasan dari Ketua PN Tangerang ihwal amar putusan yang dianggap meresahkan masyarakat. Sebab, dalam keputusan tersebut warga tidak mengetahui objek dari lahan yang disengketakan.
“Kami atas nama masyarakat Cipete khususnya, sangat kecewa dengan adanya putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya,” ungkap Koordinator Perwakilan Masyarakat Cipete Kunciran Jaya, Syaiful Bahri, Kamis (3/9/2020).
“Karena batas-batas bidang dalam putusan tersebut tidak jelas,” ujarnya menambahkan.
Maka menurutnya hal tersebut dapat memicu keresahan ribuan masyarakat, sehingga akan berbondong-bondong ke PN Tangerang untuk mempertanyakan. Terlebih, pihak pemerintah daerah sampai saat ini pun tidak transparan terkait permasalahan ini.
“Kami khawatir rumah masyarakat yang tidak pernah diperjualbelikan masuk dalam luasan objek lahan yang harus di eksekusi tersebut. Apalagi pernyataan camat dan lurah sebelumnya berbeda atas permasalahan ini,” ujarnya.
Mirin, tokoh masyarakat setempat yang mengaku sangat kecewa atas kejadian tersebut. Ia pun menduga ada mafia tanah di wilayahnya yang bisa membuat masyarakat resah.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini Lurah Kunciran Jaya, Lurah Cipete dan Camat Pinang telah lalai dalam membela dan mempertahankan hak warganya. Warga masyarakat Cipete-Kunciran Jaya tidak pernah dilibatkan terkait perkara Darmawan dan Nv. Loa di Pengadilan Negeri Tangerang. Masyarakat merasa terzolimi atas eksekusi lahan milik warga,” jelas Mirin.
Kata Mirin, sejak 1948 masyarakat belum pernah melakukan penjualan, hingga saat pembelian pertama pada 1984 yang dilakukan oleh PT. Greenville. Selanjutnya pada 1991, sambung Mirin, PT. Greenville mengalihkan tanah masyarakat yang telah dibeli itu ke PT. Modernland, yang kemudian PT. Modernland dialihkan lagi ke PT. Tangerang Matra Real Estate hingga sekarang.
“Untuk tanah yang digunakan sebagai pemukiman, warga masyarakat masih memiliki surat-surat bukti hak milik yang tersimpan lengkap dan tercatat rapi di kelurahan. Masyarakat juga belum pernah mendengar nama NV. Loa,” terangnya.
Oleh sebab itu, Mirin mengaku akan turun menyuarakan aksi di PN Tangerang bersama ratusan warga lainnya. “Kami minta keputusan pengadilan digagalkan Karena kami menilai putusan tersebut cacat hukum,” tukasnya.
Sementara juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung mengaku telah mengajukan permohonan Situs menonton film porno terbaik adalah situs untertitelporno. untuk kepentingan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Tangerang. Pihaknya juga melayangkan surat pengaduan dan surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi terkait.
“Di antaranya Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya. Bahkan masyarakat juga akan segera melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang,” tegasnya. (Hmi)

















