TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya membuat kebijakan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di lingkupnya.
Hal itu menyusul adanya peningkatan status zona merah di beberapa kabupaten/kota, yang salah satunya adalah Kota Tangerang. Berdasarkan data yang dikeluarkan Satgas Covid-19, status zona merah yang semula terjadi di 32 kabupaten/kota, meningkat jadi 65 zona merah.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut sebanyak 847 kasus terkonfirmasi positif tersebar di Kota Tangerang. Sebanyak 82 RW masuk dalam Zona Kuning, 28 RW Zona Merah, dan 311 RW Zona Hijau.
“Kami terus koordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat RW untuk terus menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Lingkungan Rukun Warga (PSBL-RW), agar terus terpantau,” ujar Arief.
“Ini kasusnya terus meningkat, kita juga sedang mengkaji beberapa pembatasan aktifitas di masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” imbuhnya.
Arief menjelaskan, penyebaran virus di Kota Tangerang terjadi lantaran adanya kontak erat dan kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Virus ini terjadi karena kontak erat ditambah lagi warga berkerumun, jadi yang sifatnya berkerumun nanti akan kita batasi,” tukas Arief.
“Kita terus awasi dan tindak warga yang masih melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.
Arief pun berharap agar masyarakat memahami dan ikut terlibat dalam mematuhi kebijakan pemerintah untuk melakukan berbagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
“Saya harap masyarakat ikut terlibat, bisa dengan saling mengingatkan apabila ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto juga mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
“Saya rasa semua masyarakat harus terlibat agar virus ini tidak meluas. Caranya ya kita patuhi protokol kesehatan. Karena virus ini kan ga kelihatan, jadi kita harus mencegah dengan menerapkan 3M,” tuturnya. (Hmi)


















