Pastikan Akurasi Alat Ukur, Indagkop UKM Kota Tangerang Laksanakan Pengecekan Tera

    Petugas UPT Metrologi Legal Kota Tangerang saat melakukan pengecekan tera di Pasar Babakan beberapa waktu lalu.

    TANGERANG – Guna memastikan akurasi alat ukur yang digunakan oleh para pedagang yang tersebar diberbagai pasar, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Indagkop UKM) Kota Tangerang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kota Tangerang melaksanakaan layanan pemeriksaan alat ukur atau tera.

    Kegiatan dimaksudkan agar masyarakat selaku konsumen bisa mendapatkan barang sesuai dengan jumlah dan berat ketika bertransaksi di pasar tradisional maupun pasar modern. 

    Kepala Dinas Indagkop UKM Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra menjelaskan,  kegiatan UPT Metrologi di bawah naungannya, fokus pada pelayanan tera di sejumlah SPBU dan pasar yang ada di Kota Tangerang.

    “Tugasnya adalah menguji alat ukur, takar, atau timbang yang dipakai para pedagang sebagai dasar transaksi perdagangan di pasar. Seperti timbangan, anak timbangan, alat takar beras serta alat ukur lainnya,” ungkap Teddy, Jumat (13/11).

    Dikatakan, pengecekan tera merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakaan setiap tahun. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin alat ukur, alat takar dan timbang sesuai kebenaran serta ketentuan yang berlaku. “Kalau berat yang tertera di timbangan satu kilogram, ya beratnya harus satu kilogram juga,” imbuhnya.

    Karena bersifat pelayanan tambah Teddy, biasanya petugas akan menguji apakan timbangan tersebut sesuai dengan kebenaran sesuai penunjukannya. Sebab secara fungsi, alat yang digunakan secara terus menerus akan mengalami pergeseran atau penurunan fungsi alat. “Pada timbangan meja atau timbangan bebek, biasanya akan mengalami penumpulan mata pisau akibat pemakaian yang terlalu sering,” tutur Teddy.

    Bila didapati hal seperti itu, maka petugas akan mereparasi atau memperbaiki timbangan yang akurasinya sudah tidak sesuai tadi.

    “Sejauh ini kami belum menemukan ketidaksesuaian timbangan karena faktor kesengajaan yang dilakukan oleh para pedagang,” jelasnya.

    Selain mengecek alat timbang yang dipakai para pedagang, UPT Metrologi Legal Kota Tangerang juga melaksanakan pengecekan di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang. 

    “Secara rutin, kami juga melakukan uji tera terhadap SPBU sedikitnya satu tahun sekali. Sehingga hasil takaran bahan bakar yang dijual SPBU kepada konsumen sesuai ketentuan dan persyaratan teknis,” tukas Teddy.

    Untuk diketahui, hingga saat ini petugas UPT Metrologi Legal telah melakukan tera ulang atau pengecekan alat ukur di sejumlah pasar modern dan pasar tradisional di Kota Tangerang. 

    Beberapa pasar yang telah dilakukan pengecekan diantaranya Pasar Tanah Tinggi, Pasar Bandeng, Pasar Gerendeng, Pasar Modern Ramadani, Pasar Poris, Pasar Anyar, Pasar Lama, Pasar Babakan dan sejumlah pasar lainnya. (ads)