Si Benteng Terbengkalai, Begini Kata Arief

    FOTO: Puluhan unit Si Benteng yang terparkir di sekitar Terminal Poris Plawad

    TANGERANG – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, belum beroperasinya mobil angkutan umum Si Benteng lantaran terkendala Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten.

    Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus menempuh proses administrasi dan registrasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait pengoperasian Si Benteng.

    “Jadi kita lagi nunggu dari provinsi. Terus kan semua perda nunggu dari provinsi, nah dari provinsi belum keluar,” ujar Arief, Senin (30/11/2020).

    “Itu kan harus ada proses administrasi registrasinya. Kalau cukup di saya, besok juga saya jalani, kan ini proses yang harus kita tempuh,” imbuhnya.

    Pantauan beritatangerang.id, kondisi moda transportasi berlabel Si Benteng terbengkalai sejak Februari 2020. Puluhan unit terparkir di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang. Mangkraknya Si Benteng itu pun disoal lembaga Tangerang Public Transparency Watch (Truth).

    Jejaring Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengindikasikan lemahnya sistem perencanaan sebagai dampak buruknya tata kelola perencanaan moda transportasi yang menjadi kebanggaan Kota Tangerang tersebu.

    Wakil Koordinator Truth, Ahmad Priatna mengatakan, wacana menghadirkan angkutan kota yang nyaman dan aman oleh Pemkot Tangerang untuk warga Kota Tangerang nampak jauh dari panggang api.

    “Karena hari ini Armada Si Benteng justru jadi barang tak bertuan, jelas mangkraknya angkutan kota ini karena lemahnya sistem perencanaan Pemkot Tangerang,” tukas Nana, sapaan akrabnya.

    Berdasarkan data LPSE Kota Tangerang, ada pengadaan yang mengindikasikan angkutan umum si benteng. Dalam data tersebut, nilai kontrak pengadaan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dengan pemenang lelang PT. Restu Mahkota Karya pada 2019 sebesar Rp15.180.000.000.

    Menariknya, kata Nana, pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp15.200.000.000, sangat tipis dengan harga penawaran yang kemudian menjadi nilai kontrak yaitu Rp 15.180.000.000. Hal itu menurutnya, jelas menyalahi prinsip efisiensi  berdasarkan Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

    “Sepatutnya antara pagu yang disediakan memiliki interval yang jauh dengan nilai kontrak,” terangnya.

    Nana menduga dalam melakukan pengadaan angkutan penumpang umum didasari semangat mencari keuntungan pengadaan proyek yang dilakukan oleh oknum, bukan didasari pada aspek kemanfaatan untuk masyarakat.

    “Buktinya sampai saat ini Si Benteng yang digadang-gadang oleh Pemkot Tangerang sebagai angkutan umum yang aman, nyaman, dan ramah tidak jelas keberadaan dan manfaatnya,” kata Nana menandaskan. (Hmi)