Warga Kota Tangerang Belum Mengetahui Sistem KRIS BPJS

    Para pengguna BPJS Kesehatan saat mengantri di Kantor BPJS Kesehatan Kota Tangerang

    TANGERANG – Aturan terbaru terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih minim sosialisasi.

    Pasalnya, sejumlah warga khususnya di Kota Tangerang mengaku belum mengetahui aturan baru tersebut.

    Herry salah satunya, warga Cipondoh, Kota Tangerang yang merupakan pengguna BPJS Kelas 1 ini mengaku bahwa dirinya  belum mengetahui aturan baru tersebut.

    “Belum tahu,” ungkap Herry, Rabu (15/5/2024).

    Meski begitu, dirinya akan setuju jika aturan baru tersebut lebih baik dari yang sebelumnya.

    “Yang jelas saya setuju jika memang aturannya lebih baik,” ujarnya.

    Namun bila pemerintah ingin menerapkan aturan baru, lanjut Herry, lebih baik memberikan iuran layanan kesehatan yang terjangkau.

    “Biaya lebih rendah tapi sama rata. Mau kaya, miskin, semua dapat layanan terjangkau, itu lebih baik,” tegasnya.

    Tak hanya Herry, pengguna BPJS lainnya Surawani asal Poris Indah juga mengaku belum ketahui mengenai KRIS.

    “Iya belum tahu, tapi saya tidak setuju kalau ada aturan-aturan baru. Apalagi kalau disamain layanannya, kaya kelas 1 sama kelas 3 masa disatuin, pasti keberatan,” ketusnya.

    Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan sistem KRIS di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Aturan baru tersebut ditarget paling lambat 30 Juni 2025. Dengan berlakunya sistem baru itu, maka semua peserta BPJS akan mendapat ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.

    Aturan baru itu pun diketahui akan membuat sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang di BPJS Kesehatan selama ini sudah tidak berlaku lagi. (Hmi)