Kurungan Badan dan Denda Jutaan Intai Pelaku Vandalisme

    TANGERANG – Pemkot Tangerang menegaskan masyarakat untuk tidak melakukan aksi vandalisme di ruang publik. Tindakan vandalisme seperti mencoret-coret fasilitas umum, merusak bangunan dan sarana publik lainnya dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Dimana setiap pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp5 juta.

    “Pemkot Tangerang tidak akan mentolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” tegas Boyke, Kamis (10/07).

    Baca Juga: Pemkot Tangerang Komitmen Cegah dan Berantas Korupsi

    Ia mengimbau masyarakat Kota Tangerang, untuk melakukan pengawasan bersama-sama. “Jangan ragu melapor jika menemukan orang yang tidak bertanggung jawab yang melalukan aksi vandalisme di ruang publik. Bisa hubungi 112 atau aplikasi LAKSA,” kata Boyke.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, pihaknya telah meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan vandalism. Termasuk taman kota, halte, jembatan penyeberangan dan dinding fasilitas publik.

    Selain penegakan hukum, upaya edukatif juga dilakukan melalui kampanye public. Menyasar pelajar, komunitas seni, serta masyarakat umum.

    Pemkot Tangerang juga mendorong para pemuda kreatif untuk menyalurkan ekspresi mereka melalui ruang-ruang mural yang legal dan telah disediakan oleh pemerintah.

    “Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat. Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan ke call center Satpol PP Kota Tangerang di 0812-1200-4664,” imbau Irman. (rls/tam)