Timsel Calon Pegawai BLUD Dinkes Kota Tangerang Diduga Langgar HAM

    Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) BLUD Dinas Kesehatan Kota Tangerang di Gedung Cisadane, Kota Tangerang. (Ist)

    TANGERANG – Tim seleksi calon pegawai non ASN BLUD UPT Dinkes Kota Tangerang diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran tersebut terjadi ketika proses wawancara terhadap peserta perempuan yang ditanyakan kesiapan untuk tidak hamil ketika diterima. 

    Diketahui, selain siap untuk tidak meminta diangkat sebagai PNS/ASN, menerima gaji yang ditentukan, peserta perempuan juga diminta untuk tidak hamil apabila diterima sebagai pegawai non ASN BLUD UPT Dinkes Kota Tangerang. 

    “Saya rasa ini termasuk diskriminasi gender karena melarang peserta untuk tidak hamil apabila diterima, apalagi dalam keadaan hamil langsung dinyatakan gugur,” jelas Uis Adi Dermawan, aktivis Kota Tangerang, Kamis (30/10). 

    Baca Juga: PWI Banten Tetapkan Plt Ketua Kabupaten Tangerang dan Pandeglang

    Dalam konteks hukum indonesia dan HAM internasional, terang Uis, hal tersebut berpotensi melanggar HAM karena setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

    Dalam pasal 5 dan 6 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juga diatur melarang diskriminasi dalam pekerjaan atas dasar jenis kelamin, suka, agama, ras,atau kondisi tertentu. Menurut Uis, perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan. 

    “Negara atau dalam hal ini Pemkot Tangerang wajib menjamin perempuan tidak didiskriminasi dalam kesempatan kerja termasuk karena kehamilan,” jelas Uis, yang juga menjabat Ketua Forum Tenaga Kerja Kecamatan Pinang ini. 

    Prinsip Non Diskriminatif Tetap Berlaku

    Menurutnya, dalam konteks pegawai pemerintah non ASN, kontrak prinsip-prinsip non diskriminatif tetap berlaku. Dasarnya yakni Permenpan RB Nomor 20/2022 tentang pengadaan PPPK dan non ASN serta UU Nomor 39/1999 tentang HAM. 

    “Tidak boleh hamil atau dalam kondisi hamil pada seleksi pegawai non ASN BLUD ini tidak ada di persyaratan dan saya rasa tidak memiliki dasar hukum kuat bahkan bisa dianggap melanggar prinsip kesetaraan dan non diskriminasi gender,” tegas Uis. 

    Dia menambahkan, pihak timsel harus memberikan klarifikasi kepada publik dan mengembalikan hak peserta seleksi yang gugur karena persyaratan yang keliru tersebut. Pihaknya juga berharap kepala daerah dan sekretaris daerah melakukan inspeksi serta melakukan pembinaan kepegawaian terhadap instansi terkait. (rls/tam)