
BANDUNG – Para advokat DePA-RI yang baru disumpah, diminta agar menjaga integritas dan kejujuran. Seorang advokat harus menjaga perilakunya. Jangan gembar-gembor dan menjelek-jelekan aparat penegak hukum, apalagi kalau sambil naik meja di ruang sidang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bandung, Dr Mohammad Eka Kartika, SH, M.hum, pada acara pengambilan sumpah para advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di kota Bandung Kamis (30/10).
Ia juga mengingatkan, profesi advokat adalah Officium Nobile atau profesi terhormat. Harus mengerjakan amanah yang diberikan klien dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Dedi Ochen Resmi Dilantik Jadi Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang
“Akan menyesal dan gigit jari nanti apabila izin atau berita acara sumpahnya dicabut atau dibekukan oleh Mahkamah Agung, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi bersidang,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyatakan sepakat dengan pernyataan KPT. Ia mengingatkan agar para advokat DePA-RI yang baru dilantik memperhatikan berbagai hal. Diantaranya menjaga integritas dan kejujuran dengan berpegang teguh kepada kode etik advokat. Sebab hal itu sangat penting untuk mendukung terwujudnya negara hukum, rule of law dan supremacy of law.
“Perlunya memegang teguh kredo DePA-RI, yaitu Justitia Omnibus atau Justice For All. Artinya, advokat DePA-RI mesti memperjuangkan tegaknya keadilan kepada siapapun tanpa pandang bulu,” ungkap Luthfi.
Memiliki Kemampuan Soft-Skill
Ia menambahkan, advokat DePA-RI mesti berupaya untuk memiliki kemampuan soft-skill seperti critical thinking analysis, komunikasi efektif, pola pikir unggul, dan team work yang solid. Juga diharapkan memiliki kecerdasan sosial, public speaking, social empathy, memahami platform hukum digital, artificial intelligence, big data dan penguasaan bahasa internasional.
“Advokat perlu memperluas networking nasional maupun internasional, ditambah dengan mendapatkan mentor dan coach yang tepat, maka advokat baru niscaya akan sukses dalam menjalankan profesinya,” terang Luthfi.
Dikatakan, tanpa kemampuan itu semua, maka advokat akan ketinggalan zaman, dan dalam era yang berubah cepat, volatile, dan penuh ketidakpastian, seorang advokat harus memiliki kemampuan adaptif yang tinggi. (rls/tam)
















