Indomaret Terima Penghargaan dari Pemkot Tangerang

    Wakil Walikota Tangerang, H Maryono (kiri), menyerahkan penghargaan kepada Branch Manager Indomaret Cabang Tangerang 1, Didit Suryo Saputro, Jumat (23/10/26), di Gedung Disnaker Kota Tangerang. Penghargaan diserahkan Pemkot Tangerang atas kontribusi Indomaret dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.

    ​TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang memberikan penghargaan khusus kepada PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Tangerang 1 atas dukungannya dalam menyerap dan mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.

    ​Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Jumat (23/10/2026). Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, dan diterima oleh Branch Manager Indomaret Cabang Tangerang 1, Didit Suryo Saputro.

    ​Maryono menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi nyata yang diberikan Indomaret dalam memperluas kesempatan kerja bagi warga Kota Tangerang khususnya kaum difabel.

    ​”Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi Indomaret yang telah mempekerjakan tenaga kerja difabel. Juga dalam hal mendukung bursa kerja serta perekrutan tenaga kerja di Kota Tangerang,” ujar Maryono.

    ​Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Indomaret dalam membuka kesempatan kerja yang inklusif bagi masyarakat.

    ​Sementara itu, Didit Suryo Saputro menegaskan komitmen Indomaret untuk terus membuka ruang dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di lingkungan perusahaan.

    ​”Kami terbuka dalam menerima kemampuan serta kemauan kerja para penyandang disabilitas. Sebab kaum difabel memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk berkarya di dunia kerja,” ujar Didit.

    ​Ia menjelaskan, kolaborasi dengan Pemkot Tangerang ini direalisasikan dengan mempekerjakan pekerja disabilitas di gerai-gerai Indomaret melalui tahapan seleksi terlebih dahulu.

    ​Penempatan di Toko dan Skema Pengupahan

    ​”Para pekerja disabilitas mengemban tugas-tugas pendukung seperti menjaga kebersihan dan kerapihan area toko (pramuniaga),” ungkap Didit.

    ​Terkait sistem pengupahan, pekerja disabilitas mendapatkan honorarium berbasis harian atau per jam yang disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) serta durasi jam kerja yang disesuaikan.

    ​”Kebijakan rekrutmen inklusif ini dipastikan akan terus berlanjut dan terbuka bagi calon tenaga kerja disabilitas lainnya yang memenuhi kualifikasi,” pungkas Didit. (tam)