TANGERANG (BT) – Omnibus Law terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja, khususnya pasal 170 ayat (1) mengalami kecelakaan akademik. Hal itu diungkapkan pengamat komunikasi dan politik, Emrus Sihombing.
Sebab menurut pria yang juga dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini sangat jelas tertuang dalam konstitusi sebagai negara demokrasi, bahwa pembuatan dan atau perubahan UU merupakan produk DPR-RI bersama-sama dengan Pemerintah Pusat (Lembaga Kepresidenan).
“Jadi, merujuk pada konstitusi, Lembaga Kepresidenan belum diberikan kewewenangan membuat dan atau mengubah UU,” kata Emrus dalam keterangan tertulis yang diterima Beritatangerang.id, Selasa (18/2/2020).
Artinya lanjut Emrus, pasal 170 ayat (1) tersebut tidak mempunyai pijakan konstitusional, sehingga inkonstitusional. RUU Cipta Kerja Pasal 170 ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
“Berdasarkan UU ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU ini,” terang Emrus.
Selain inkonstitusional, lanjutnya lagi, isi ayat tersebut memberikan luasan atau keleluasaan dan kewenangan yang luar biasa kepada Pemerintah Pusat hampir tanpa batas. Bayangkan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih rendah dari UU, bisa merubah isi pasal dan atau ayat dari suatu UU.
“Tentu sangat mengejutkan kita semua,” ujar Emrus.
Kemudian, isi RUU Cipta Kerja pasal 170 ayat (2) berbunyi “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Pasal dari suatu UU direduksi menjadi PP.
“Aneh tapi nyata dalam RUU Cipta Kerja. Pasal 170 telah menciderai tujuan mulia yang demokratis dilakukannya Omnibus Law, sebagai gagasan revolusioner narasi UU yang sangat valid untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia di semua bidang kehidupan,” paparnya.
Ia menyimpulkan, Narasi yang termuat pada pasal 170 tersebut sekaligus membuktikan lemahnya komunikasi pelibatan publik (semua pemangku kepentingan) oleh Pemerintah Pusat dalam proses merumuskan teks Omnisbus Law dalam bidang Cipta Kerja.
Dengan kata lain, dilanjutkannya, isi pasal yang terkesan otoriter tersebut tidak akan terjadi jika rumusan RUU Cipta Kerja dihasilkan melalui proses komunikasi transparansi. Para pihak berkontribusi memberikan pemikiran, pandangan, kritikan dan masukan.
“Yang terjadi, tiba-tiba RUU Cipta Karya diajukan ke DPR RI. Akibatnya, sebagaian publik bertanya, apa ada makna tertentu di balik isi pasal demi pasal,” tuturnya.
“Memang disajikan pula pada pasal 170 ayat (3) bahwa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI,” imbuhnya.
Sebenarnya, lanjut Emrus, isi ayat ini merupakan strategi penghalusan (eufimisme) narasi yang mencoba menghilangkan jejak kesewenangan dengan mencantumkan bahwa Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.
Pemakaian kata ‘dapat’ bisa bertujuan sebagai manipulasi persepsi publik. Masyarakat yang kurang kritis akan memaknainya bahwa keharusan bagi Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI sebelum melakukan perubahan dari isi suatu UU. Seolah-olah sudah melalui dialog dua arah.
“Padahal, makna ‘dapat’ dalam ayat (3) tersebut, sebagai bukan kewajiban, bisa dilakukan konsultasi, bisa juga tanpa konsultasi ketika Pemerintah Pusat ingin merubah isi suatu UU tertentu,” katanya.
Dengan demikian, narasi RUU Cipta Kerja pasal 170 sangat berpotensi disalahgunakan oleh Pemerintah Pusat siapapun rezim yang berkuasan ke depan. Karena itu ia menegaskan, pasal tersebut harus dikubur dalam-dalam.
Lalu, para pihak yang merumuskan RUU Cipta Kerja, termasuk yang ikut serta melakukan kajian akademik, menjadi kewajiban moral bertanggungjawab kepada publik dengan menjelaskan mengapa narasi tersebut bisa muncul seperti itu. Apakah ada motif politik tertentu?
Terlepas dari apa agenda di balik pembuatan narasi menurut hematnya, rumusan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan akademik dari aspek konstitusi dan demokrasi. Tidak ada salahnya mereka semua pihak yang terkait menyampaikan permohonan maaf.
“Saya berhipotesa ringan, ini bukan sekedar kesalahan ketik seperti diduga Mahfud MD sebagai suatu kemungkinan, tetapi merupakan pekerjaan yang dilakukan secara serius, penuh kehati-hatian, apalagi telah melalui kajian akademik,” jelasnya.
“Sebab sepanjang pengetahuan saya, RUU yang diajukan harus ke DPR RI selalu dilengkapi dengan naskah akademik, kecuali untuk RUU APBN, RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu,” pungkasnya. (Hmi)

















