TANGERANG (BT) – Ratusan buruh PT Gapura Angkasa menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Kota Tangerang, Pusat Pemerintahan (Puspemkot) Kota Tangerang, Kamis (27/2/2020).
Para peserta aksi menuntut untuk dijadikan karyawan di salah satu anak perusahaan Angkasa Pura tersebut. Kali ini, para karyawan ‘outsourcing’ itu langsung bertolak ke Puspemkot Tangerang setelah aksi sebelumnya pada beberapa waktu lalu di kawasan klaster Neglasari, Tangerang.
“Kami adalah pekerja inti, artinya kalau kami tidak bekerja itu tidak beroperasi perusahaan. Kami seharusnya tidak boleh di outsourcing-kan,” ujar Agus Ridwan, koordinator aksi.
Ia menyebut status karyawan ‘outsourcing’ disandang 80 persen karyawan perusahaan bidang jasa ‘ground handling’ itu.
Ia juga mengaku telah 12 tahun menjadi karyawan ‘outsourcing’ PT Garuda Daya Pratama Sejahtera, salah satu vendor Gapura Angkasa.
“Saya jengkel tak kunjung diangkat. Tuntutan itu juga menyalahi aturan,” ucapnya.
Agus menyebut, karyawan ‘outsourcing’ di anak perusahaan itu merupakan pekerja inti. Padahal menurutnya, pekerja ‘outsourcing’ hanya untuk pekerjaan pelengkap, bukan pekerjaan inti.
Dampak status pekerja ‘outsourcing’ disebut tidak sepele. Agus mengatakan, sejumlah hak pekerja dihilangkan lantaran status ini. Pekerja ‘outsourcing’ hanya menerima Upah Minimum Kota (UMK) ditambah insentif lisensi.
“Uang transport, uang makan itu enggak ada,” katanya.
Selain menuntut kenaikan status, massa aksi juga menolak kebijakan baru soal bekerja paruh waktu. Kebijakan yang akan disahkan dalam waktu dekat ini dinilai dapat merugikan pekerja ‘outsourcing’ PT Gapura Angkasa.
“Maka kami menuntut dijadikan karyawan tetap, karena ketimpangan itu terlalu tinggi,” jelasnya.
Agus berharap, aspirasi yang disampaikan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat ditindaklanjuti. Ia meminta para legislator memeriksa kebijakan yang dinilai timpang itu.
“Hari ini kami di DPRD, besok kami di DPR RI dan kementerian BUMN,” tuturnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji yang menerima perwakilan massa mengaku akan menindaklanjuti aspirasi para pekerja tersebut.
“Hasil dari aduan karyawan itu kita terima. Beberapa hal yang mereka sampaikan kaitan status kerja yang selama ini posisi kerja mereka sangat strategis dalam proses penerbangan,” ucapnya.
“Statusnya pekerja mereka selama ini tenaga ‘outsourcing’ yang tiap dua tahun berubah. Mereka ingin jadi karyawan tetap. Tapi ini semua keluhan versi karyawan,” imbuhnya.
Dalam menindaklanjuti aspirasi para pekerja, kata Saeroji, pihaknya akan memanggil ‘stakeholder’ terkait, yakni PT Garuda Daya Pratama Sejahtera, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang hingga PT Gapura Angkasa.
“Kami agendakan untuk memanggilnya pada Kamis pekan depan. Jadi, Kalau nanti ada pelanggaran-pelanggaran, jelas akan diproses secara hukum,” pungkasnya. (Hmi)


















