TANGERANG – Para pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, ditertibkan jajaran Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cipondoh, Selasa (09/06). Langkah ini diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang guna mengembalikan fungsi fasilitas publik serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Camat Cipondoh, Muhamad Marwan menjelaskan, penertiban merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak diindahkan oleh para pedagang kaki lima (PKL). Sebelumnya, pihak kecamatan mengklaim telah melayangkan surat teguran secara bertahap hingga tiga kali.
“Karena tidak diindahkan, penertiban dilakukan mulai pukul 08.30 WIB. Prosesnya berjalan kondusif, tertib, dan humanis dengan melibatkan unsur terkait,” ujar Marwan.
Pasca-penertiban, pengawasan ketat akan diberlakukan setiap hari untuk mengantisipasi munculnya kembali aktivitas serupa. Pihak kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang guna mempertebal personel di lapangan.
“Pengawasan rutin kami lakukan setiap hari. Kami juga dibantu personel Satpol PP Kota Tangerang untuk memonitor kawasan GOR Gondrong agar tetap steril,” tambahnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, memperingatkan para pedagang agar tidak nekat kembali menggelar lapak di area terlarang tersebut. Sanksi tegas telah disiapkan bagi mereka yang melanggar.
“Jika masih ada PKL yang membandel, pihak Kecamatan dan Satpol PP akan langsung melakukan penyitaan terhadap sarana dan prasarana jualan mereka,” tegas Mulyani.
Melalui penataan kawasan ini, Pemkot Tangerang berharap dapat menyuguhkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat luas. Pemerintah juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan beralih ke lokasi usaha resmi yang telah disediakan. (***)


















