Pemkab Tangerang Mengambil Sumpah 340 PNS

    Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (kiri), saat mengambil sumpah janji 340 PNS di lingkungan Pemkab Tangerang.

    KABUPATEN TANGERANG – Sebanyak 340 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diambil sumpah/janji oleh Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, Senin (2/3), di Gedung Serba Guna (GSG), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

    Pengambilan sumpah dan janji tersebut dituangkan dalam pengumuman Nomor 800/123-BKPSDM/2020 tentang Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Peningkatan Status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020.

    Bupati Tangerang A Zaki Iskandar pada acara pengambilan supah tersebut berharap, CPNS yang telah rubah status menjadi PNS agar menjalankan tugasnya sesuai aturan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku. Serta tidak bersikap koruptif, baik pada urusan kerja dan selalu terus meningkatkan kedisiplinan.

    “PNS yang sudah diambil sumpahnya, agar dapat menjalankan tugas-tugas dan di manapun berada, tunjukan bahwa PNS Kabupaten Tangerang memang unggul,” kata Zaki.

    Para PNS yang baru dilantik juga diminta agar lebih disiplin dan memberikan kinerja terbaik. Terus melakukan inovasi dan mengembangkan diri. Hal yang terpenting adalah mampu melayani masyarakat Kabupaten Tangerang dengan baik.

    “Saya ucapkan selamat atas dilantiknya seluruh CPNS menjadi PNS. Kalian harus bersyukur dan berbangga hati karena bisa jadi PNS di Kabupaten Tangerang. Sebab banyak masyarakat yang juga ingin berada diposisi menjadi PNS. Terus berikan yang terbaik bagi institusi,” ujar Zaki.

    Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menjelaskan, pengambilan sumpah dan janji PNS TA 2020 ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Hendar menerangkan, pada bagian kedelapan sumpah janji yaitu pasal 39 ayat (1) berbunyi, setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah janji.

    “Karena amanat PP tersebut, kami melaksanakan sumpah janji CPNS untuk mengubah status menjadi PNS,” jelas Hendar.

    Hendar menambahkan, pengambilan sumpah janji peningkatan status CPNS menjadi PNS ini terhitung masa tugas (TMT) 1 Maret 2019. Jumlahnya 340 orang. Terdiri dari 224 tenaga guru, 87 tenaga kesehatan dan 29 tenaga teknis.

    “PNS yang diambil sumpah dan janji ini adalah hasil seleksi pada 2018, dan diangkat menjadi CPNS per 1 Maret 2019,” tukas Hendar. (rls.tam)