Seluruh Pekerja Wajib Punya Perlindungan Jaminan Sosial

    Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz (dua kiri), menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK, Senin (2/3), di Atria Hotel Gading Serpong..

    TANGERANG – Setiap bidang jenis bidang pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja. Baik yang terjadi ketika sedang bekerja maupun saat berangkat atau pulang kerja. Untuk itu seluruh pekerja wajib memiliki perlindungan jaminan sosial.

    “Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Maka seluruh pekerja wajib memiliki perlindungan jaminan sosial agar dapat belerja dengan aman dan nyaman, serta keluarga juga akan merasa tenang”, jelas Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz, Senin (2/3), pada acara sosialisasi SIAPP 82, di Atria Hotel Gading Serpong.

    Pada kesempatan itu, BPJAMSOSTEK menjelaskan resiko kecelakaan kerja sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu.

    Baca juga : Para Pekerja Wajib Tahu, Program JKK dan JKM Alami Kenaikan

    Hadir pula sejumlah nara sumber, masing-masing Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Zainuddin, Deputi Direktur Wilayah Banten Eko Nugriyanto, serta Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program JKK dan JKM Suci Rahmad.

    Dihadapan seluruh undangan yang terdiri dari jajaran pemerintah dan perusahaan di wilayah Provinsi Banten, BPJAMSOSTEK menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan baru terkait PP Nomor 82 Tahun 2019 tersebut.

    Pada kegiatan tersebut, Naufal bersama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyerahkan santunan JKK dan JKM kepada ahli waris dari dua orang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. 

    “Selain santunan dalam bentuk uang tunai, masing-masing anak tersebut juga memperoleh manfaat beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi,” ungkap Naufal.

    Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJAMSOSTEK memaparkan sosialisasi terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian pengahargaan oleh BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Anugerah Paritrana ini digelar untuk yang ketigakalinya sejak dicanangkan pada 2018 lalu. Naufal menuturkan para nominasi dari Anugerah Paritrana ini terdiri atas seluruh Pemerintah Provinsi dan Daerah, ditambah dengan Perusahaan Peserta yang memiliki dedikasi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya.

    “Masing-masing punya peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Naufal.

    Peran pemerintah dalam menerbitkan regulasi di daerah masing-masing, dan peran perusahaan dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi mendaftarkan pekerjanya, sama-sama memiliki nilai penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

    “Kami berharap, para nominasi dapat memberikan usaha terbaiknya dan saling berpacu dalam meraih penghargaan ini. Karena melalui peran dan dukungan penuh dari seluruh stakeholder, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat terlaksana,” tukas Naufal. (rls/tam).