TANGERANG – Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang terus digodok.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Selasa (14/4/2020). Menurut ia, Pemkab Tangerang saat ini sedang menyusun Perbup tentang penerapan PSBB bersama Bagian Kerjasama dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.
“Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang sendiri akan dimulai pada Sabtu 18 April 2020 tepat pukul 00.01 WIB,” ungkap Sekda.
Lanjut Sekda, pemberlakuan PSBB ini berbarengan dengan Kota Tangerang, dan Kota Tangsel, setelah kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi (rakor) melalui teleconference. Adapun rakor diikuti tiga kepala daerah se-Tangerang Raya bersama Gubernur Banten Wahidin Halim.
“PSBB berlaku untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel setelah disepakati bersama Gubernur Banten Wahidin Halim. Untuk itu kami perlu dasar hukum untuk penerapan PSBB tersebut,” terangnya.
Terkait aturan PSBB, lanjutnya, perlu adanya landasan hukum dari Gubernur dan juga turunan dari Bupati, sebab surat penetapan PSBB telah terbit dari Kemenkes. Kemudian saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan finalisasi draf Perbup tersebut sebelum disahkan.
“Kita sedang melakukan finalisasi Perbup, dan itu nantinya akan mengatur hal-hal terkait PSBB mana yang boleh dan mana yang tidak,” jelasnya.
Perbup ini menurutnya, harus segera dikerjakan supaya dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan menaati aturan yang tertuang dalam Perbup untuk pemberlakuan PSBB.
“Kita harus segera mensosialisasikan, karena Sabtu nanti akan diberlakukan,” pungkasnya. (Ris/Hmi)


















