TANGERANG – Sejumlah sosialisasi dan persiapan jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya tengah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Mulai Sabtu (18/4/2020) pekan ini, PSBB Kota Tangerang diberlakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang. Dalam aturan yang tertuang dalam Perwal tersebut, ojek online sebagai transportasi umum dilarang membawa penumpang, dan hanya diizinkan untuk mengangkut barang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan persnya mengungkapkan, sesuai dengan perwal yang dikeluarkan terkait aturan PSBB yaitu, angkutan roda dua berbasis aplikasi ojol dan ojek pangkalan akan dibatasi penggunaannya.
“Jadi hanya untuk pengangkutan barang dan dilarang untuk mengangkut penumpang. Dan kami telah sosialisasikan melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang,” ujar Arief, Kamis (16/4/2020).
Lanjut ia, terkait dengan moda transportasi roda empat baik itu kendaraan pribadi, maupun angkutan umum, pihaknya juga mewajibkan membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutannya.
“Untuk operasional Kendaraan umum dan transportasi umum, jam operasional untuk selama masa PSBB ini setiap hari berlaku pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB,” terangnya.
“Dan sanksi juga akan diberlakukan kepada para pelanggar dari mulai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat, pengentian paksa sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin,” pungkasnya.
Diketahui, PSBB di wilayah Tangerang Raya ini akan mulai berlaku pada Sabtu (18/4/2020) pekan ini, hingga 1 Mei 2020 mendatang. (Hmi)






















