TANGERANG – Sidang perkara penggelapan mobil rental dengan terdakwa Yo Kok Kiong digelar terbuka di Ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Rabu (29/4/2020) kemarin.
Dalam sidang kedua kasus yang dipimpin Hakim Sucipto bersama Jaksa Penuntut Umum Jaidi, dan Jalintar Simbolon sebagai kuasa hukum terdakwa Yo Kok Kiong ini, menghadirkan seorang saksi Mahendra Yusantri alias Hans pengelola jasa rental.
Dalam sidang, didapati kejanggalan dari keterangan saksi Mahendra Yusantri saat mendapat pertanyaan serius dari kuasa hukum terdakwa yakni Jalintar Simbolon, terkait kedatangan Indra, Sun Sun dan Yo Kok Kiong yang merental mobil pada 23 Oktober 2019.
Pasalnya, Mahendra Yusantri alias Hans tidak mengetahui sebenarnya dan hanya menerangkan berdasarkan informasi yang didengarnya dari Daniel, salah seorang pegawai di perusahaan rental miliknya.
Mahendra memiliki beberapa unit mobil untuk direntalkan di perusahaan berbadan hukum CV, yang mempercayakan sepenuhnya kepada Daniel sebagai pegawai di rental miliknya. Sementara Daniel sendiri saat ini diketahui berstatus DPO tersangka kasus penganiayaan dan tidak dapat dihadirkan dalam persidangan keterangan saksi pada Rabu (29/4/2020) yang digelar terbuka melalui teleconference.
“Daniel merupakan saksi utama dan penting dalam perkara 372/378 ini, karena semua kejadian dimana terjadinya kontrak, pembayaran dan siapa yang menyewa adalah Daniel,” kata Jalintar Simbolon saat ditemui Beritatangerang.id, Kamis (30/4/2020).
“Kehadiran Daniel sangat kami harapkan dalam kesaksian, agar sidang ini dapat terang benderang dan kontruksi hukumnya dapat terpenuhi secara utuh bukan hanya mendengar
keterangan dalam tanda kutip katanya,” tukas kuasa hukum Yo Kok Kiong. (Hmi)


















