Akibat Cemburu, Remaja di Tangerang Tega Bunuh Sang Pacar

    FOTO: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Haryanto didampingi jajarannya saat jumpa pers

    TANGERANG – Sesosok mayat perempuan ditemukan tewas di kawasan Grendeng Pulo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Mayat berinisial S (21) yang ditemukan tergeletak ini merupakan korban pembunuhan.

    Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tersebut. Pembunuh korban yang sebelumnya tanpa identitas itu tak lain adalah sang kekasihnya. Polisi pun berhasil meringkus pelaku setelah mengidentifikasi dan bertemu keluarga korban yang merupakan warga Kampung Rimpak Tengah, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

    Adapun pelaku bernama Muhammad Sidik (20), warga Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berprofesi sebagai seorang karyawan swasta.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Haryanto menjelaskan, korban dan tersangka baru saling mengenal sekitar 2 bulan sehingga keduanya jatuh cinta.

    Pengenalan itu melalui jejaring media sosial Facebook. Kemudian, sambung Sugeng, korban dan tersangka telah melakukan pertemuan sebanyak 3 kali. Pertemuan ketiga tersebut membuat keduanya cek-cok.

    “Yang mendasari tersangka melakukan pembunuhan pertama karena psikis pernah akan melakukan pernikahan tetapi batal,” ujar Sugeng saat jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (30/6/2020).

    Sebelumnya korban sempat disebut masih sekolah di bangku SMP. Sebab saat ditemukan korban menggunakan ikat pinggang OSIS SMP, namun diketahui korban telah bekerja di salah satu perusahaan swasta.

    MS tega menghabisi nyawa S, lantaran cemburu. MS melihat telepon genggam milik S yang berisi banyak pesan singkat dari pria-pria selain dirinya.

    “Mereka statusnya pacaran. MS cemburu karena ada pria yang chatting S,” terang Sugeng. “Pelaku membunuhnya dengan cara mencekik,” katanya menambahkan.

    Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin menjelaskan, lantaran dibakar api cemburu MS berencana membunuh S. Mulanya, kata Sugeng, MS kembali mengajak S untuk pergi mengitari Kota Tangerang.

    Namun lanjut Sugeng, cek-cok di antaranya pun masih terus berlanjut. Kemudian MS menuju ke sebuah gang sepi tepatnya di Jalan Sasmita Gang Buntu RT 02 RW 09 Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Di sanalah MS melancarkan aksinya.

    “MS mencekik S hingga tak bernyawa. Setelah dipastikan tak bernyawa, MS kemudian membuang jenazah S di empang dan ditutupi daun pisang,” jelasnya.

    “Setelah itu pelaku langsung pergi dengan membawa hp dan motor milik korban,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya MS terancam hukuman mati atau paling rendah seumur hidup. Pelaku diancam pasal pembunuhan berencana 340 KUHP Subsider 338 KUHP. (Hmi)