TANGERANG – Aktivitas perataan tanah di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dihentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar mengungkapkan, aktivitas tersebut dihentikan diduga karena tak memiliki ijin. Pasalnya, saat petugas mendatangi lokasi hendak meminta dokumen perijinan kepada pihak pengembang, yang bersangkutan tak dapat menunjukkan ijin tersebut.
“Karena yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen perijinan. Makanya kami lakukan penghentian sementara,” kata Rusnandar.
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang, jika menemukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang, maka segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Silakan melapor kepada kami, baik melalui SP4N LAPOR, telepon ke 112, atau melalui medsos Satpol PP, atau datang langsung ke kantor, jika menemukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada,” tandasnya. (Kom/Hmi)