Ayah di Tangerang Tega Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil

    Ilustrasi foto (ayobandung.com)

    TANGERANG – Perilaku tak bermoral dilakukan seorang ayah (38) di Kota Tangerang terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Seorang pria yang diketahui berinisial H itu tega setubuhi anak tirinya hingga hamil.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengungkapkan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka saat korban sedang tidur di kamar.

    “Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban,” ungkap Zain, Rabu (7/12/2022).

    Lantaran curiga, kata Zain, ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan. Kemudian hasilnya diketahui bahwa korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu.

    Selanjutnya korban didesak ibunya. Adapun menurut pengakuan korban pelakunya adalah bapak tirinya.

    “Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur,” kata Kapolres.

    Atas kejadian tersebut, ibu korban yang tidak terima pun melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diusut.

    “Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” terangnya.

    Dari pengakuannya, korban tidak mengetahui kalau dirinya sedang hamil, karena setiap bulan, korban tetap mengalami menstruasi. Dan karena kepolosannya itu korban hanya menganggap badannya bertambah gemuk.

    Kapolres menyatakan, pihaknya telah menangkap pelaku.

    “Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” ujar Zain.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Hmi)