Bangunan Liar di Alun-alun Kecamatan Ciledug Dibongkar

    Camat Ciledug, Ayi Nuryadin (tiga kiri), pada kegiatan penertiban bangunan liar di alun-alun Kecamatan Ciledug.

    TANGERANG – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di kawasan Alun-Alun Ciledug, Jumat (02/05).

    Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memperindah wajah kota, khususnya di ruang terbuka publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

    Camat Ciledug, Ayi Nuryadin mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar yang mengganggu kenyamanan dan estetika kawasan publik.

    “Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kelurahan dan trantib telah memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan mengenai pelanggaran yang terjadi dan pentingnya menjaga ketertiban umum. Jadi, hari ini ditindak untuk dibongkar,” kata Ayi.

    Ia menjelaskan, bangunan-bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin dan telah melanggar ketentuan tata ruang serta mengganggu kenyamanan.

    “Kami sudah memberikan peringatan beberapa kali sebelumnya. Hari ini kami melakukan tindakan tegas agar kawasan alun-alun tetap menjadi ruang publik yang bersih, tertib dan nyaman bagi semua warga,” ujar Ayi.

    Ia  menegaskan, akan terus melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dan ruang terbuka publik dipastikan digunakan secara terbuka untuk masyarakat umum. (rls/tam)