TANGSEL – Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Tangsel.
Bawaslu Kota Tangsel merekomendasikan tiga TPS untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Acep Muhamad mengatakan, ada tiga TPS yang diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2 poin A yaitu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur UU.
“Memang ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada tiga TPS yang diduga melanggar,” kata Acep di kantornya, Jumat (11/12/2020).
Menurut Acep, direkomendasikannya PSU terhadap tiga TPS itu memiliki pelanggaran yang berbeda. Salah satunya melanggar aturan yang telah ditetapkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Yang masuk itu ada tiga TPS. Pertama di kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang di TPS 15. Kemudian yang kedua di Kecamatan Ciputat Timur TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas,” pungkasnya. (Den)






















