Begini Cara Urus Izin Praktik Dokter di Kota Tangerang

    ilustrasi

    TANGERANG – Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tujuannya untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Penerbitan izin praktik dokter umum dan spesialis di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Tangerang pun sangatlah mudah. Sebab dapat diurus secara online.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menuturkan, penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan diberikan oleh Pemkot Tangerang. Mulai dari permohonan, perpanjangan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Secara teknis, permohonannya dapat dilakukan secara offline melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang yang berlokasi di City Galery, Gedung Puspemkot Tangerang. Sedangkan secara online, dapat dikaes melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/,” jelas Taufik, Selasa (30/4).

    Berikut berkas-berkas yang perlu dilengkapi dalam mengurus penerbitan izin praktik dokter umum dan spesialis di Fasyankes di Kota Tangerang:

    1. KTP-el pemohon asli

    2. Surat rekomendasi IDI cabang Tangerang

    3. STR Salinan 1/ salinan 2/ salinan 3/ sesuai rekomendasi ICI cabang Tangerang untuk STR yang masa berlakunya seumur hidup. Unggah juga sertifikat kompetensi yang masih berlaku

    4. Surat pernyataan bahwa berkas yang diunggah adalah sah dan benar dan diberi materai Rp10.000

    5. Pas foto berwarna dengan format jpg

    6. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu

    7. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan

    8. SIP lama untuk izin perpanjangan

    9. NIB Fasyankes dan lampirannya

    Alur penerbitan izin praktik dokter umum dan spesialis di Fasyankes di Kota Tangerang:

    1. Registrasi layanan perizinan online dan upload persyaratannya

    2. Pengecekan kelengkapan berkas

    3. Melakukan penetapan dan persetujuan izin

    4. Menandatangani draft SIP izin oleh kepala DPMPTSP

    5. Mencetak SIP

    6. Menerima SIP

    Untuk diketahui, MPP Kota Tangerang telah bekerja sama dengan 18 kementerian, lembaga dan instansi dengan membuka 29 konter pelayanan.

    MPP Kota Tangerang pun telah memiliki 94 jenis layanan online melalui perizinan.tangerangkota.go.id. Selain itu, ditambah dengan perizinan berusaha melalui OSS.go.id sesuai dengan PP Nomor 5 tahun 2021 dan tersedianya 42 jenis pelayanan dari OPD Pemkot Tangerang. (rls/tam)