
TANGERANG – Dalam upaya mempercepat memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Tangerang mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terhitung mulai 18 April – 1 Mei 2020.
Pemkot melakukan upaya preventif supaya para pengendara mematuhi aturan PSBB. Ratusan personel gabungan pun dikerahkan di sejumlah titik check point yang berada di jalan nasinal, provinsi maupun jalur kota.
Para petugas tersebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bekerja sama dengan TNI dan jajaran kepolisian.
Pada hari pertama pelaksanaan PSBB tersebut, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan patroli ke sejumlah titik check point.
Walikota memantau dan memastikan secara langsung pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang. Termasuk di kalangan industri yang juga tidak luput dari pemantauan.
“Hari ini (Sabtu 18/4), kami mengecek pelaksanaan PSBB. Alhamdulillah, pengendara sudah banyak yang patuh dan mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung,” kata Arief, saat diwawancara para awak media di titik check point Palem Semi.
Meski pada pelaksanaan hari pertama PSBB, masih didapati pengendara yang melanggar. Namun petugas langsung menegur dan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Kami harap warga mematuhi aturan PSBB selama diberlakukan. Sehingga penerapan PSBB dapat sukses mengurangi dan memutus penyebaran Covid-19,” tutur Arif.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar tetap berada di rumah dan rutin menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Supaya virus Corona bisa segera pergi dari Indonesia, khususnya dari Kota Tangerang.
Arief menambahkan, selama pelaksanaan PSBB, kegiatan industri masih dibolehkan berjalan seperti biasa. Namun harus menerapkan aturan yang berlaku.
“Jadi, setiap hari perusahaan wajib melakukan pengecekan suhu tubuh para pekerjanya. Pegawai juga harus mengenakan masker dan tidak boleh makan di luar pabrik. Juga tetap menerapkan aturan kebersihan lainnya,” terang Arief.
“Bagi masyarakat yang saat ini tengah melakukan sosial distancing atau berdiam diri di rumah, semoga bisa lebih ketat menerapkan PHBS. Sehingga kita semua bergerak tanpa terkecuali memberantas Covid-19,” tukasnya.
Sementara itu, Lodang, warga Kecamatan Karawaci, mengapresiasi aksi pemerintah yang telah membuat keputusan penerapan PSBB.
“Saya harap seluruh petugas di lapangan tetap berjuang. Kemudian warga juga tetap patuh berdiam diri di rumah. Sebab dalam memberantas virus Corona, kita harus sama-sama berjuang sesuai kapasitasnya masing-masing,” ungkap Lodang.
Ia berharap, pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dapat menuai sukses sesuai harapan. “Ayo warga Tangerang Raya, kita patuh dan jangan hanya menuntut sana-sini. Mending kita lakukan apa yang bisa kita lakukan. Supaya kondisi segera pulih dan kita bisa beraktivitas normal seperti sedia kala,” ujar Lodang. (Ads)












