Dewan Pers Minta Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU KUHP

Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh (kiri), bersama Ketua Umum SMSI, Firdaus.

JAKARTA – Dewan Pers mendesak pemerintah supaya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Dewan Pers mewakili unsur media dalam berdemokrasi, juga meminta Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU KUHP tersebut.

Pernyataan keberatan itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, dalam keterangan pers tertanggal 16 April 2020.

“Kami mendesak DPR RI dan pemerintah, untuk menunda pembahasan segala macam RUU. Termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja. Menunggu kondisi Covid-19 menjadi lebih kondusif,” kata M Nuh.

Sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

Dewan Pers tambah M Nuh, juga menolak pembahasan RUU KUHP terkait pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers.

Diantaranya Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong).

Juga Pasal 281 (Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan), Pasal 304-306 (Tindak Pidana Terhadap Agama), Pasal 353-354 (Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara).

Termasuk Pasal 440 (Pencemaran Nama Baik), dan Pasal 446 (Pencemaran Terhadao Orang Mati) serta pasal-pasal lainnya (dalam draft RUU KUHP 15 September 2019).

“Kami juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law-red), terkait upaya akan diubahnya Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas M NUh.

Seperti diberitakan banyak media, di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, DPR RI dan Kemenkumham memutuskan untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU KUHP.

Tak hanya itu, bahkan pemerintah juga telah mengirim draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.

Kendati demikian, Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi global Covid-19.

Untuk itu, Dewan Pers mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan pada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.

“Pemerintah dan DPR RI harus menjadi tauladan bagi publik dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Juga tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di tengah masyarakat,” tukas M Nuh.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, dalam keterangan pers tertulisnya menyatakan, mendukung langkah Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers

“Kami telah menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR RI, agar menahan diri dan sama-sama fokus melawan Covid-19,” ujar Firdaus, Sabtu (18/4).

Tokoh pers yang menahkodai lebih dari 600 media online ini mengatakan, tidak ada ahli yang dapat menjamin bila serangan Covid-19 hanya datang dalam satu gelombang saja.

“Mungkin saja serangan virus itu datang dalam 2 atau 3 gelombang. Mungkin juga bisa lebih,” ujarnya.

Untuk itu Firdaus mengajak pemerintah untuk berpikir ulang, tentang strategi memerangi Covid-19. Apakah kebijakan yang diambil sudah tepat atau belum.

“Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya sendiri,” tukasnya.

Untuk diketahui, pada 11 Maret lalu Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rilis bahwa Covid-19 merupakan pandemi global. Berdasarkan data hingga 15 April 2020, WHO mencatatkan sedikitnya 213 negara atau area wilayah terkonfirmasi kasus Covid-19. (red/tam)