Begini Proses Pembuatan KTP-el dan Aktivasi IKD

    Seorang warga sedang melakukan perekaman KTP-el secara offline.

    TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang telah menyediakan layanan pengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online. Bagi masyarakat yang ingin mengurus secara online, bisa langsung membuka website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

    Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra menjelaskan, untuk mengurus dokumen kependudukan KTP-el di Kota Tangerang secara offline, bisa dilakukan di beberapa lokasi. Di antaranya, kantor kecamatan, Gedung Pelayanan Disdukcapil, Booth Pelayanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

    “Sedangkan pelayanan pembuatan KTP-el di Kota Tangerang secara online, dapat diakses melalui laman website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Permohonan online dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun,” jelas Irman, Kamis (18/04).

    Berikut Persyaratan Pembuatan KTP-el di Kota Tangerang:

    1. Perekaman KTP-el pemula: KK + akta kelahiran atau ijazah terakhir

    2. Permohonan cetak ulang KTP-el karena rusak atau hilang: KK + surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (untuk KTP hilang), bagi yang rusak KK + KTP yang rusak

    Irman juga mengimbau masyarakat Kota Tangerang, untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Diketahui, IKD merupakan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gadget yang menampilkan data pribadi sebagai identitas. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.

    “Kelebihan IKD adalah terdapat file KTP-el dan kartu keluarga (KK) secara digital. Sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK. Juga terdapat Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan informasi BPJS kesehatan, hingga daftar pemilih pada Pemilu 2024,” jelas Irman.

    Berikut proses aktivasi identitas kependudukan digital:

    1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store

    2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor ponsel aktif.

    3. Lakukan verifikasi wajah

    4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau kecamatan sesuai alamat KTP

    5. Cek email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI

    6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN

    7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

    “Diimbau untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci,” tukas Irman. (rls/tam)