Hasjantama-Djafarudin-2

    Besok, Warga Rajeg Demo ke Kantor Bank BTN Cikokol

    Penampakan rumah warga di kawasan Nuansa Mekarsari, Rajeg, Kabupaten Tangerang


    TANGERANG – Warga perumahan Nuansa Mekarsari, Rajeg, Kabupaten Tangerang, bakal menggelar aksi unjukrasa di Kantor Bank BTN Cikokol, Kota Tangerang, pada Selasa (31/1/2023) besok.

    Ratusan warga yang akan berunjukrasa ini bertujuan untuk menuntut sertifikat rumah. Aksi tersebut dilatarbelakangi atas dugaan penipuan yang dilakukan Bank BTN dan PT Nuansa Graha Cipta (pengembang). Pasalnya, para penghuni perumahan itu telah melunasi kewajibannya sejak lima tahun yang lalu.

    “Bahwa kami selaku warga perumahan Nuansa Mekarsari merasa telah ditipu oleh Bank BTN dan PT Nuansa Graha Cipta,” ungkap para warga, dalam siaran pers kepada Beritatangerang.id, pada Senin (30/1/2023).

    “Kami sudah melunasi kewajiban atas KPR di Bank BTN lebih dari 5 (lima) tahun yang lalu, akan tetapi sampai dengan hari ini, Bank BTN belum memberikan Sertifikat yang merupakan hak kami sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK),” kata warga melanjutkan.

    Oleh karena itu, warga berniat menyuarakan aspirasi ke Bank BTN guna mencari keadilan. Warga merasa dipermainkan oleh oknum-oknum Bank BTN dan PT Nuansa Graha Cipta.

    “Dulu sebelum membeli kami diiming-imingi seluruh proses dokumen akan mudah saat sudah terjadi pelunasan KPR, tapi kenyataannya setelah kami melakukan pelunasan KPR Sertifikat yang dijanjikan tidak kami terima sampai hari ini,” tukas warga.

    Warga perumahan yang belum mendapatkan hak sertifikat kurang lebih 165 orang. Lewat aksi unjukrasa nanti mereka berharap pihak Bank BTN untuk segera memberikan sertifikatnya.

    “Kami meminta dengan tegas agar Bank BTN Cikokol Kota Tangerang untuk segera memberikan hak kami, sertifikat rumah kami,” tegasnya.

    Selain itu, melalui kuasa hukumnya para warga juga berencana akan melaporkan Bank BTN Cikokol Tangerang ke aparat penegak hukum (APH).
     
    Karena patut diduga Bank BTN Cikokol telah melakukan pelanggaran asas prinsip kehati-hatian terhadap jaminan/collateral sesuai Pasal 2 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

    “Kami juga siap melaporkan PT Nuansa Graha Cipta atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, terakit janji developer dalam promosi yang tidak sesuai dengan kenyataan, juga dugaan develpoer telah melakukan tindakan pelanggran Pasal 8 ayat (1) huruf (f) jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” paparnya.

    Gugatan perdata juga akan dikenakan terhadap Bank BTN dan PT Nuansa Graha Cipta atas dugaan telah melakukan wanprestasi.

    “Pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan kami tempuh. Karena Bank BTN sebagai pelaku usaha perbankan juga harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK,” ujarnya.

    “Bersihkan Bank BTN dari oknum-oknum penipu rakyat. Berikan segera hak kami!” Tegas warga menutup keterangannya. (Hmi)