BNN Kota Tangerang Bentuk Unit Intervensi Berbasis Masyarakat

    Pembentukian unit IBM di lingkungan Kelurahan Pinang, Jumat pekan lalu.

    TANGERANG – Guna memaksimalkan pemberian layanan rehabilitasi kepada para penyalahguna narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang membentuk unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di lingkungan Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Jumat pekan lalu.

    Pembentukan IBM tersebut merupakan tindak lanjut dari ditunjuknya Kelurahan Pinang menjadi duta Kelurahan Bersinar yang ditunjuk BNN Kota Tangerang dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021.

    Kepala BNN Kota Tangerang, Satrya Ika Putra menjelaskan, sebanyak 10 agen pemulihan (AP) ditunjuk menjadi anggota IBM. Mereka berasal dari tokoh agama, masyarakat, pemuda, ketua RT/RW serta kader PKK.

    “Para agen pemulihan ini mendapat surat tugas dari lurah setempat. Masa jabatannya adalah satu tahun atau dapat diperpanjang hingga muncul surat tugas baru,” ungkap Satrya, Senin (21/6).

    Menurut Satrya, tugas para agen pemulihan ini yaitu melakukan pendampingan terhadap para penyalahguna narkoba selama proses rehabilitasi melalui program pasca rehabilitasi.

    “Jadi para agen pemulihan melakukan asistensi dan jaminan bila si pecandu narkoba tidak akan kembali lagi mengkonsumsi narkoba. Juga memantau peningkatan kualitas korban penyalahgunaan narkoba,” terang Satrya.

    Selain melakukan pendampingan, para agen pemulihan ini ditugaskan melakukan pemetaan terhadap para klien penyalahguna atau pecandu yang belum direhabilitasi.

    “Apabila didapati klien (pecandu-red) diindikasi ketergantungan ringan, maka hanya akan dilakukan intervensi  singkat selama satu atau dua kali pertemuan saja,” tutur Satrya.

    Namun bila indikasi ketergantungannya sedang, maka klien akan dirujuk ke klinik pratama milik BNN. Dan bila indikasinya berat, maka pecandu itu akan dirujuk ke balai besar milik BNN.

    Penetapan kategori indikasi ringan, sedang atau atau berat menurut Satrya, didasari dari hasil screening yang dilakukan oleh agen pemulihan. “Sebab mereka sudah kami bekali pengetahuan tentang screening, konseling dan layanan intervensi singkat,” papar Satrya.

    Sementara itu Seksi Rehabilitasi BNN Kota Tangerang, Didit Maulana menerangkan, pendampingan dari tim agen pemulihan unit IBM Kelurahan Pinang dipusatkan di gedung Posyandu yang berada di lingkungan RW 01.

    “Dengan adanya IBM yang dilaksanakan oleh agen pemulihan, diharapkan para klien mendapat akses layanan yang mudah dijangkau,” kata Didit.

    Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan para korban penyalahgunaan narkoba enggan direhabilitasi. Diantaranya karena sulit menjangkau lokasi rehabilitasi, faktor ongkos, kesulitan transportasi serta tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang.

    Jadi dengan adanya para agen pemulihan di tengah lingkungan tambah Didit, diharapkan dapat mengedukasi dan memberi wawasan kepada masyarakat tentang korban penyalahgunaan narkoba yang hanya bisa pulih oleh tindakan rehabilitasi.

    “Para agen pemulihan ini telah kami beri bekal pengetahuan tentang konseling, informasi dan edukasi terkait rehabilitasi dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Jadi mereka dapat bertugas secara profesional,” tukas Didit. (adv)