TANGERANG (BT) – Sebanyak 172.532 butir dari berbagai jenis obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan masyarakat disita Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Selasa (3/12/2019).
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, penyitaan ratusan ribu obat ilegal itu hasil penggerebekan dari tiga toko kosmetik di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Modus pelaku menjual obat-obatan tertentu kemudian disalahgunakan secara tersulubung dengan kamuflase sebagai toko kosmetik,” ungkap Penny saat konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Pihaknya telah melakukan pemantauan selama satu bulan untuk mendapatkan bukti penjualan obat-obatan ilegal tersebut. Dari hasil pantauan, lanjut Penny, para pelaku atau penjual yang berjumlah 20 orang ini kerap mendistribusikan obat-obatan berjenis Tramadol, Hexymer, golongan psikotropika, daftar G, obat tradisional mengandung BKO.
“Toko-toko obat dan toko kosmetik ini menghasilkan omzet hingga belasan juta rupiah per hari,” katanya.
Saat ini, para pelaku yang berjumlah 20 orang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dijerat pidana dengan pasal 197 dan 198 UU No 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.
“Tersangka sudah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti. Tapi yang terpenting bagi BPOM adalah menelusuri sampai ke hulu peredaran ini,” pungkasnya. (Hmi)