
TANGERANG—Terhitung 25 – 29 November 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang siap menerima dokumen dukungan dari pasangan calon perorangan. Agar bisa mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018 mendatang.
Hal tersebut disampaikan komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul, setelah mengumumkan syarat minimal dukungan dan penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan 9 November 2017 lalu.
“Kami siap menerima dokumen dukungan pasangan calon jalur perseorangan. Yang berminat menjadi bakal calon (balon) Walikota dan atau Wakil Walikota Tangerang periode 2018-2023. Dokumen mulai kami terima pada 25 hingga 29 November 2017 mendatang,” ungkap Bahrul.
Terkait banyaknya jumlah dukungan, calon perorangan sekurang-kurangnya harus didukung oleh 73.315 warga Kota Tangerang yang memenuhi syarat pemilih. “Pendukung tidak hanya barasal dari pemilih yang terdaftar di DPT pada Pilgub 2017 lalu. Pemilik suara yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara 27 Juni 2018 pun dapat mendukung pasangan calon perseorangan,” jelas Bahrul.
Dokumen yang dibutuhkan berupa surat pernyataan dukungan menggunakan formulir model B.1-KWK Perseorangan. Dapat dibuat secara perorangan atau kolektif di tial kelurahan. “Dokumen dukungan tersebut disertai dengan bukti fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang,” terang Bahrul.
Selain dokumen dukungan yang disertai fotokopi KTP Elektronik, calon wajib menyerahkan rekapitulasi dukungan menggunakan formulir model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap kelurahan. “Dokumen dukungan berikut bukti dukungan dan rekapnya, dibuat dalam tiga rangkap. Satu rangkap asli dan dua rangkap salinan,” jelasnya.
Namun sebelum menyerahkan dokumen dukungan, pasangan calon perseorangan wajib mengunggah data dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Formatnya dapat diunduh dari laman http://excelsilon.kpu.go.id/download. “Jumlah data yang diunggah, harus sama dengan dukungan yang diserahkan,” ujar Bahrul.
Agar bisa mengakses SILON, pasangan bakal calon akan diberi username dan password dari KPU Kota Tangerang. “Usernama dan password, bisa diminta di KPU oleh perwakilan atau tim pasangan calon dengan membawa surat mandat. (rls/hdj)

















